Komisi X DPR RI Minta Akhiri Ego Sektoral Pelaksanaan Pendidikan di Kemendikbud

JAKARTA, Cybernewsnasional.com –  “PP 57 Tahun 2022 yang memberi mandatori tegas juga kepada Kemendikbud untuk mengakhiri ego sektoral pelaksanaan pendidikan di Kementerian Lembaga itu, saya kira juga waktunya dieksekusi,” kata Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda, dalam siaran YouTube DPR RI dikutip Senin, 24 Juni 2024.

Saat ini, Komisi X DPR RI terus mendorong Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibidristek) berkuasa penuh mengatur indeks biaya pendidikan nasional. Hal itu termasuk didalamnya biaya pendidikan di kementerian atau lembaga lain.

Syaiful menilai sangat aneh apabila ada pihak lain yang turut mengatur indeks pembiayaan pendidikan nasional dan sudah seharusnya Kemendikbudristek yang mesti menjadi penentu.

“Supaya di republik yang kita cintai ini jangan ada standar pendidikan yang menetapkan bukan Kemendikbud. Ini aneh sekali menurut saya ini. Jadi, kita semua ingin memastikan bahwa indeks biaya pendidikan nasional kita sepenuhnya yang punya kewenangan menetapkan adalah Kemendibud. Kami tidak ingin Indonesia memiliki standar biaya pendidikan yang aneh. Semua harus tertata dengan jelas,” tandas Syaiful Huda.

Ketua Komisi X DPR RI tersebut juga menegaskan, standar biaya pendidikan tersebut harus bisa diakses. Hal itu agar jelas kebutuhan biaya dari penyelenggaraan pendidikan serta apakah suatu pihak menyelenggarakan pendidikan.

“Saya kira dokumen ini penting untuk kita semakin tahu bahwa memang ada penyelenggaraan pendidikan yang sebenarnya diselenggarakan oleh instasi yang sebenarnya tidak punya hak, untuk misalnya menetapkan indeks biaya pendidikan itu sendiri,” pungkasnya.

(A Zazuli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.