Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Raker tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Hera Iskandar, SE memimpin langsung pelaksanaan Rapat kerja dengan membuat Rancangan peraturan daerah di Aula Kantor Disnakertrans, Kelurahan situmekar, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi Jawa barat, Kamis (01 September 2022).

Diketahui dalam rapat kerja tersebut mengundang DISNAKERTRANS, DISDIK, DKUKM, DINKES, BPKAD, Bag Hukum, Bag Kesra, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, APINDO, FSB KIKES KSBSI, SPN, TSK SPSI, GSBI, FK. PKBM, Serikat Pekerja Aqua Group, HIPKI, HILLSI, FSB GARTEKS KSBSI, F LOMENIK KSBSI.

Hera mengungkapkan hari ini kami sudah menyelesaikan pembahasan sampai bab akhir mengenai Perda ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi, Perda ini “Perda yang diharapkan oleh tenaga kerja dan calon tenaga kerja dan Perda ini juga Perda yang sangat alot oleh komisi IV, karena Komisi IV membuka keran seluas-luasnya untuk masyarakat dan kami juga mengundang elemen-elemen serikat buruh, masyarakat dan lembaga-lembaga pelatihan, dinas pendidikan, dinas kesehatan, DKMKM, Dinas untuk melakukan sungbang saran terhadap Perda ini, alhamdulillah hari ini Perda sudah diselesaikan tinggal nunggu pasilitasi Gubernur sesuai tahapannya kami memparipurnakan dan bisa dijadikan sebuah Perda yang definitif,

“Salah satu Perda tersebut adalah yang terjadi ada di masyarakat laki-laki itu susah kerja *sehingga dimasukkan dalam ketegakerjaan ini bagaimana memberikan kesempatan yang sama laki-laki dan perempuan* kemudian calo-calo tenaga kerja yang dikeluhkan oleh seluruh masyarakat yang mencari pekerjaan dan kesejahteraan di tempat kerja mengenai hak-hak pengusaha yang mana pemerintah hadir
memberikan pasilitasi-pasilitasi kepada para pengusaha karena kita berpikir para pengusaha hidup juga pekerja bisa bekerja masyarakat Kabupaten Sukabumi, jadi intinya pekerja laki-laki diberikan kesempatan yang sama dan kita lihat hari ini yang pekerja itu perempuan,”tandasnya.

 

Hera menambahkan Terkait sosialisasi ke masyarakat nanti kalau sudah definitif tentu dinas dengan fungsinya melakukan sosialisasi Perda agar dimengerti dan dipahami dan dijalankan tentunya tugas pemerintah dan kami di dewan tugas membuat Perda dan memastikan Perda ini berjalan dengan baik yang harapannya dengan Perda ini masyarakat pekerja terlindungi dan pengusaha juga terlindungi sehingga harmonisasi antara hubungan industrial pekerja dan perusahaan dapat berjalan dengan baik,”pungkas

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS ketenagakerjaan Oki Widya Gandha memaparkan Progam BPJS ketenagakerjaan ada 5, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pengsiun, jaminan kematian dan yang *terbaru jaminan kehilangan pekerjaan, kalau pun jaminan kecelakaan kerja* dan jaminan kematian melalui sektor informal mereka boleh ikut program itu dan untuk bukan penerima upah yang kita kenal sektor informal iurannya kecil Rp.16.800 ( enam ribu delapan ratus rupiah ) mereka sudah dilindungi dengan kecelakaan kerja dan kematian kalau pun meninggal manfaatnya bisa diberikan pada ahli warisnya sebesar Rp.42.000.000 ( empat puluh juta rupiah ) ini meninggal bukan karena kecelakaan kerja,

“Tetapi kalau meninggal kecelakaan kerja disamping kita memberikan santunan kematian kita juga memberikan manfaat beasiswa kepada maksimal dua orang anak baik jenjang pendidikan TK, SD, SMP, SMA dan kuliah dengan total biayanya sebesar Rp.174.000.000 ( seratus tujuh puluh empat juta rupiah walaupun ahli warisnya masih anak kecil dia mendapatkan,” paparnya

Harapannya semua para pekerja baik yang penerima upah maupun yang bukan penerima upah ada di wilayah Kabupaten Sukabumi itu terlindungi oleh BPJS ketenagakerjaan dan ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah setempat dan kami ucapkan banyak terimakasih sudah di support dalam perda ini dan mudah-mudahan bisa jadi payung hukum untuk perluasan, peningkatan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di wilayah Kota/ Sukabumi,” tutupnya

Kabid kepesertaan KSI Jamsostek Deni Pani menambahkan mengenai respon kehadiran serikat dari masukannya keritis baik sekali yang tertuang keseluruhan dengan pembahasan detail tidak hanya ketegakerjaan saja tapi hak-hak mereka ketentuannya ada di Perusahaan dengan dibentuknya UUD BPJS ketenagakerjaan ini tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada seluruh pekerja kemudian meminimalisasi angka kemiskinan bertambah anak istri tidak terlantar secara ekonomi bisa bangkit meneruskan sehingga kita membantu program pemerintah menurunkan kemiskinan, menurunkan kriminal, meningkatkan kwalitas pendidikan,”tambahnya

Ditempat yang sama salah satu Ketua serikat, Ketua Serikat FSB Garteks Abdul Aziz mengatakan Kita menyambut baik dengan penyusunan Raperda ini karena memang ini diwacanakan jauh-jauh hari sebelumnya dan momentum ini satu bagian dari pembahasan dan menyerap aspirasi secara teknis guna kelengkapan dari penyusunan Raperda penyelenggaraan ketenagakerjaan,”kata Aziz

“Berharap Perda ini segera dirampungkan melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dan Bupati Sukabumi menjadi perundang-undangan dalam bentuk peraturan daerah dan mudah-mudahan tahun ini atau tahun depan sudah bisa diliris dan bisa disahkan,” harapnya.

(Azhari M)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.