KABUPATEN BOGOR, MCNN – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP 01 Klapanunggal di warnai kekisruhan lantaran pihak sekolah mengaku telah memperoleh izin dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogo, bahwa Rombongan belajar (Rombel) diperbolehkan sebanyak 40 orang, padahal Ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Republik Indonesia telah mengatur batas maksimal Rombel tidak boleh lebih dari 36 orang.
Dady, Kepala Sekolah SMPN.01 Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah memperoleh izin dari Kadisdik Kabupaten Bogor. Ketika menerima kunjungan puluhan wartawan se-Bogor Timur.
“Kami telah mendapat izin dari Kepala Dinas Pendidikan, silahkan para wartawan jika bisa membantu kami mengajukan penambahan ruangan kelas dari 8 kelas menjadi 9 kelas.”tegas Dady. Senin (13/07/2020) pagi di ruang pertemuan.
Sedangkan dari pengamatan wartawan Media. Cyber News Nasional (MCNN) bahwa calon perserta didik baru sebanyak 320 siswa diwajibkan membayar pungutan uang adiminstrasi diatas 1 juta rupiah setiap siswa, dan hal ini disinyalir dilakukan tanpa melalui musyawarah dengan orang tua siswa didik baru.
“Kami terpaksa mau tidak mau.. ya harus bayar jutaan rupiah, sebab kalau tidak anak saya terancam tidak bisa sekolah,” gerutu Siti (red) salah seorang orang tua siswa yang tidak mau ditulis nama aslinya.
Kondisi ini membuat Soklar, SE., Ketua LSM-KPK Kabupaten Bogor angkat bicara.
“Semestinya dalam kondisi masyarakat yang lagi terpuruk ekonominya akibat COVID-19, pihak sekolah tidak seenaknya memungut uang administrasi sebesar itu tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu dengan Walimurid baru.” ucapnya kepada MCNN lewat saluran handphone.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa diperkirakan uang administrasi yang dipungut apabila ditotal, hasilnya cukup fantastis bisa mencapai ratusan juta rupiah, jelasnya.
“Buat apa ada anggaran dana bos, ini patut diduga ada oknum guru dan Kepsek, yang bermain-main dengan sistem pendaftran (Oneline) PPDB,” dugaan Soklar.S.E.
Ketua LSM-KPK Kabupaten Bogor, kepada media menyampaikan, bahwa dirinya akan melaporkan hal ini ke
Kadisdik Kabupaten Bogor serta lembaga penegak hukum lainnya, agar apabila ada oknum guru yang terbukti melanggar, harus diberikan sanksi tegas,” papar Soklar SE.kepada MCNN.
Sampai berita ini di turunkan belum ada satu pun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang di bisa dimintai keterangan terkait kekisruhan PPDB.” (Prb).