Kisruh Pemekaran RW 07 PIK di Musim Pandemi, Camat Penjaringan Irit Bicara

Jakarta, MCNN.Com – Maraknya pemberitaan media mengenai kisruhnya pemecahan dan pengesahan RW baru yang berlokasi di kelurahan Kapuk Muara tepatnya di perumayan Pantai Indah Kapuk ( PIK ) terus menjadi polemik di masyarakat.

Sebelumnya tokoh masyarakat RW 07 Wisnu W Petololo mengklaim bahwa pemecahan kepengurusan RW 07 dinilai cacat hukum.

” Camat dan Lurah berani menyetujui Pemekaran RW, namun menunda pemilihan Ketua RT dan Ketua RW hasil pemekaran karena alasan Surat Edaran Sekda No. 51/SE/2020 adalah suatu keajaiban dibawah matahari, ” jelas Wisnu.

Warga RW 07 lainya pun
menambahkan bahwa dimusim pandemi tidak diperkenakan untuk melakukan mobilisasi massa dan ini menjadi perhatian khusus pemerintahan baik provinsi maupun pusat.

” Kita belajarlah dari pemanggilan Gubernur Anies oleh Polda dan pencopotan Kapolda Jakarta dan Jawa Barat karena di duga tidak tegas terhadap penerpan PSBB, ” ungkapnya.

” Saya pun mendengar bahwa ada road show ke tiap – tiap Rukun Warga ( RW ) yang diduga dilakukan pengurus RW 011 kepada tiap RW yang ada diwilayah kelurahan Kapuk Muara lainya dengan alasan perkenalan dengan membawa sembako, ini kan sudah melanggar PSBB, “tambahnya.

Sementara itu camat Penjaringan Devika Romadi ketika diminta klarifikasinya mengenai hal tersebut mengatakan bahwa semua sudah dijawab tertulis oleh Lurah Kapuk Muara.

” Semua sudah dijawab tertulis oleh Lurah Kapuk Muara, ” singkatnya.

Kisruh pemecahan RW diawali dengan adanya misinterpretasi terhadap Pergub No. 171.2016.

Sebagian warga RW 07 menginginkan bahwa pemecahan harus mengacu pada Pergub No. 171 tahun 2016 terutama pasal 9 yang berbunyi pemecahan dan penggabungan RW dilaksanakan dengan cara musyawarah dan mufakat dan diusulkan ke Lurah. Kepala Kelurahan atau camat harus melaksanakan pasal 9 ayat 3 terlebih dahulu ketika sudah deadlock dalam musyawarah baru melihat pasal selanjutnya.

Warga menilai Lurah terlalu prematur menggambil pasal 14 untuk melegalkan pemecahan RW tersebut.

” Pergub 171 No. 2016 ada kesatuan yang utuh jangan diparsialkan demi mencari kebenaran, ” terang Wisnu.

Lurah mengatakan pada salah  satu media bahwa hanya segelintir orang yang menolak pemecahan, ketika wartawan mengkonfirmasi kepada staf RW 07, Dia mengatakan bahwa hanya satu yang menerima pemecahan sisanya 16 RT menolak.

” Belum ada musyawarah dipos RW dan setahu saya dari tanda tanggan hanya satu RT yang menandatangani persetujuan yang lain menolak, ” jelas Trias.

Menyinggung statmen Lurah Jason mengenai tujuan pelayanan terhadap masyarakat, tokoh RW 07 menjawab bahwa pembagianya juga harus proposional dan selama ini RW 07 telah melaksanakan fungsinya dengan baik.

” Ini bukan masalah beda pendapat, ini masalah hukum yang harus dilaksanakan oleh Lurah sebagai Pamong, kalau mau dipecah ya proposional kalau ada stamen yang mengatakan untuk perbaikan pelayanan, masyarakat puas kok dengan pelayanan disini, ” tambahnya

Sabarudin, SH, MH Direktut Pusat Hukum dan Hak Azasi Manusia ( Paham ) ketika diminta pendapatnya mengatakan bahwa Pergub harus di interprestasikan pasal demi pasal jangan diparsialkan dan lurah harus membuka sistem keterbukaan administrasi, ” jelasnya.

” Lurah itu pamong bekerja berdasarkan aturan bukan berdasarkan interprestasi sendiri, Pergub jangan di parsialkan sekarang pwrtanyaanya apakah sudah ada rapat atau belum , ” jelasnya.

Maraknya banner ucapan selamat atas terbentuknya RW 011 yang menghiasi jalan didepan utama Pantai Indah Kapuk ( PIK ) menarik perhatian awak media, selain redaksi, ukuran dan bentuk yang sama disinyalir banner tersebut tanpa persetujuan Tokoh masyarakat dan RW bersangkutan.

“Banner saya tidak tahu dan saya tidak merasa membuatnya” jelas salah seorang tokoh masyarakat.*( Apen)

 

 

 

 

Loading

1 thoughts on “Kisruh Pemekaran RW 07 PIK di Musim Pandemi, Camat Penjaringan Irit Bicara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.