Ketum FSPI Desak DPR, Segera Gelar Legislative Review

FSPI-Cybernewsnasional.com

JAKARTA, MCNN – Semakin banyaknya temuan kejanggalan dalam UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, paska ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo, membuat arus penolakan dari masyarakat semakin keras.

Indra Munaswar, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) sekaligus merangkap sebagai salah satu Presidium Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS), mendesak DPR RI untuk segera melakukan Legislative review.

DPR-Cybernewsnasional.com
Massa FSPI Menuntut Legislatif Review

“Legislative review itu Legal, yang merupakan salah satu upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui DPR, selain kita mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.” tegas Indra.

Dirinya juga menjelaskan lebih lanjut, bahwa target minimalis-nya adalah penghapusan Bab IV, tentang ketenagakerjaan, dan Pasal 42 mengenai Ketenagalistrikan dari dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020, jelasnya.

Aksi massa FSPI

Bagi FSPI dan 32 Federasi Serikat Pekerja/Buruh, para pakar hukum ketenagakerjaan, dan elemen lainnya yang tergabung dalam GEKANAS, target tertinggi dari Legislative Review adalah terbitnya UU Tentang Pembatalan / Pencabutan UU Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020 yang ditanda tangani pada tanggal 2 November 2020.

Apalagi kalau kita mengacu kepada pernyataan Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsuddin dalam keterangan pers-nya di DPR pada tanggal 13 Oktober 2020 lalu, yang menyatakan bahwa jika terjadi penambahan pasal atau ayat dalam RUU yang sudah disahkan merupakan tindak pidana.

“Atas dasar itu, maka sudah sepatutnya mempidanakan Pimpinan DPR dan Pimpinan Panja RUU Cipta Kerja, Baleg DPR RI,” tegas Indra. (Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.