Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi Tolak KLB di Deli Serdang

Sukabumi. MCNN – Menyikapi gonjang-ganjing di tubuh Partai Demokrat, Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi Hendar Darsono menyatakan sikap. Pasalnya bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Umum adalah KLB Inkonstitusional alias abal-abal.

“Itu KLB abal-abal dan akan saya jelaskan kenapa disebut begitu. Kami seluruh kader dan pengurus Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi tetap setia pada AHY sebagai ketua umum, hasil keputusan partai dalam kongres V tahun 2020 lalu yang sah,” jelas pria yang saat ini menjadi anggota DPRD Jawa Barat ini kepada awak media, Sabtu (6/3/2021).

Dengan tegas Hendar, seluruh kader dan pengurus Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi tetap setia pada mandat kongres V tahun 2020 yang memilih AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) sebagai Ketua Umum tambahnya.

” Auran partai yaitu AD/ART (anggaran dasar dan anggaran rumah tangga) Partai Demokrat sudah mengatur tentang kongres luar biasa (KLB), Hal ini kembali ditegaskan oleh Ketua MTP (Majelis Tinggi Partai) Susilo Bambang Yudhoyono, dimana KLB Deli Serdang itu benar-benar tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan berdasarkan aturan partai,” ungkapnya.

Dari  sejumlah persyaratan berdasarkan aturan partai, tidak ada satupun yang dipenuhi oleh KLB Deli Serdang. Ini diuji dan ditegaskan langsung oleh pak SBY menyikapi KLB yang menunjuk Moeldoko sebagai ketua umum itu,” imbuh Hendar.

Dalam Pasal 8 ayat 4 AD/ART Partai sudah dijelaskan bahwa  KLB dapat digelar atas sejumlah syarat, yakni permintaan Majelis Tinggi Partai atau sekurang-kurangnya 2/3 jumlah DPD (Dewan Pimpinan Daerah) dan setengah (1/2) dari DPC (Dewan Pimpinan Cabang) serta disetujui oleh Majelis Tinggi Partai yang berjumlah 16 orang dan saat ini dipimpin oleh SBY.

KLB Deli Serdang itu jelas tidak sah secara hukum, jelas Hendar, pertama adalah bahwa SBY sudah menegaskan tidak pernah mengusulkan kongres tersebut. Kedua tidak ada satupun DPD yang mengusulkan dan tidak ada 50 persen DPC yang mengusulkan KLB tersebut dari jumlah 514 DPC Partai Demokrat se Indonesia, syarat keempat juga tak terpenuhi karena SBY dengan tegas menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atas pelaksanaan KLB tersebut.” Pungkas Hendar. (Achmad Zazuli).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.