JAKARTA. Cybernewsnasional.co – Kasus penembakan yang melibatkan seorang anggota TNI AL dan pemilik rental mobil menjadi sorotan publik. Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, S.T., M.H., mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI periode 2011-2013, memberikan pandangannya mengenai kronologi kejadian, akar permasalahan, serta langkah penyelesaian hukum yang diperlukan.
Menurut Soleman, insiden ini bermula dari dugaan penggelapan mobil yang memicu pihak rental untuk mengerahkan massa guna mencari kendaraan tersebut tanpa melibatkan aparat kepolisian.
“Langkah pengerahan massa ini jelas mencerminkan tindakan premanisme, karena melibatkan belasan orang yang bertindak secara paksa,” ujar Soleman, Sabtu (11/1).
Dalam proses pencarian, seorang anggota TNI yang berada di lokasi menjadi korban pengeroyokan dan diteriaki maling. Dalam situasi terdesak, anggota tersebut melepaskan tembakan yang berujung pada meninggalnya pemilik rental.
Kritik terhadap Langkah Pihak Rental
Soleman menyoroti langkah pihak rental yang dinilai mengabaikan prosedur hukum. “Menggerakkan massa tanpa melibatkan kepolisian adalah tindakan yang melanggar hukum. Seharusnya, persoalan ini dilaporkan kepada pihak berwajib agar penanganannya sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Penggunaan Senjata oleh Anggota TNI
Terkait penggunaan senjata api oleh anggota TNI, Soleman menjelaskan bahwa hal tersebut diatur secara ketat dalam hukum militer. “Pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 KUHP, tetapi harus memenuhi syarat, seperti adanya ancaman melawan hukum, tindakan yang proporsional, serta tujuan untuk menghentikan serangan,” paparnya.
Ia menambahkan, hasil investigasi akan menentukan apakah tindakan anggota TNI tersebut memenuhi syarat pembelaan diri. “Jika terbukti sesuai dengan aturan hukum, tindakan itu bisa dianggap sebagai alasan pemaaf, meskipun tetap harus diproses secara hukum,” lanjutnya.
Akar Masalah dan Upaya Pencegahan
Soleman menilai bahwa akar masalah terletak pada kurangnya pemahaman kedua pihak terhadap kapasitas masing-masing. “Pihak rental tidak menyadari bahwa mereka berhadapan dengan anggota TNI, sementara anggota TNI tidak mengetahui bahwa pihak rental tengah mencari mobil yang diduga digelapkan,” jelasnya.
Ia menegaskan pentingnya peran polisi untuk mencegah eskalasi konflik. “Jika pihak rental sejak awal melibatkan kepolisian, insiden ini kemungkinan besar tidak akan terjadi,” ujarnya.
Selain itu, Soleman mengingatkan agar anggota TNI menahan diri dan melaporkan setiap insiden kepada otoritas terkait.
Pelajaran yang Bisa Dipetik
Soleman menekankan bahwa insiden ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya penyelesaian konflik melalui jalur hukum. “Mengutamakan hukum adalah langkah terbaik untuk menghindari kekerasan dan korban jiwa. Anggota TNI juga harus berhati-hati dalam menggunakan kekuatan agar kejadian serupa tidak terulang,” tandasnya.
Proses Hukum dan Harapan
Saat ini, kedua belah pihak tengah menjalani proses hukum untuk mengungkap fakta lebih lanjut. Soleman menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.
“Proses hukum harus berjalan transparan dan adil, sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk memahami kapasitas masing-masing dan menjadikan hukum sebagai solusi utama,” tegasnya.
Sebagai penutup, Soleman menyoroti bahwa kasus ini harus diadili sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Karena melibatkan anggota aktif TNI, maka kasus ini wajib disidangkan di peradilan militer, meskipun tetap merujuk pada KUHP,” pungkasnya.
( Sunarno )