Kerja Lebih Dari 20 Tahun Karyawan Meninggal Dunia Tidak Diberi Pesangon Layak, PT. ASIAPLAST Didemo 

Demonstrasi ratusan karyawan PT. ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk. Menuntut Hak Normatif Karyawan yang Meninggal Dunia. (Foto Angga Cybernewsnasional.com)

KOTA TANGERANG, MCNN–Ratusan karyawan PT. ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk. berdemonstrasi tuntut Perusahaan agar memberikan hak pekerja yang telah meninggal dunia dan bekerja dua puluh tahun lebih di Perusahaan tersebut, Rabu (7/10/2020).

Aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan karyawan PT ASIAPLAST dilakukan karena Perusahaan dianggap tidak beritikad baik dalam menyelesaikan masalah tersebut, karena sebelumnya telah dilayangkan surat SOMASI oleh Pimpinan Unit Kerja (PUK) KSPSI PT ASIAPLAST.

Andri Hambali selaku Ketua PUK menyampaikan bahwa dirinya sebelumnya sudah melakukan mediasi dan Bipartit sebanyak dua kali, namun dari pihak manajemen PT ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk. dalam menyelesaikan persoalan atau permasalahan hak normatif Karyawan yang meninggal dunia tidak ada itikad baik.

“Pihak Ahli Waris dari almarhum hanya menerima uang pesangon 20 juta rupiah, sedangkan almarhum sudah bekerja selama 20,6 tahun dari Perusahaan ini kecil dan hingga kini menjadi besar, menurut Kami (PUK KSPSI PT. ASIAPLAST-red) jumlah segitu kurang layak dan tanpa dasar aturan yang jelas, kami pun tidak dilibatkan dalam hal tersebut,” jelas Andri.

Dalam surat Somasi yang sebelumnya telah disampaikan PUK KSPSI PT ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk. kepada manajemen Perusahaan, perusahaan telah melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 166. Yaitu, dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besaran perhitungannya sama dengan perhitungan dua kali pesangon sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat (3), uang penggantian hak sesuai dengan pasal 156 ayat (4).

 

PUK KSPSI PT. ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk. berorasi dalam Demonstrasi menuntut hak normatif karyawan yang meninggal dunia. (Foto Angga Cybernewsnasional.com)

Menurut Andri, ketidaktahuan mengenai aturan ahli waris dimanfaatkan oleh manajemen dalam pemberian hak normatif almarhum selaku Karyawan yang merupakan anggota dari KSPSI.

Pihaknya pun berharap perusahaan dapat bernegosiasi kembali terkait kasus ini, namun akan terus melakukan aksi unjuk rasa yang lebih besar dan mogok kerja apabila Perusahaan PT. ASIAPLAST INDUSTRIES Tbk. yang berlokasi di Periuk Kota Tangerang tidak segera memenuhi hak anggotanya.

“Kami berharap adanya negosiasi dengan pihak Perusahaan, padahal sebelumnya tidak pernah ada hal seperti ini (Karyawan Demonstrasi-red), biasanya kita berkomunikasi baik, mari kita majukan perusahaan kita jaga hubungan harmonis kita jaga hubungan antara pekerja dan pengusaha, ini adalah akibat gagalnya perundingan, kita akan terus aksi hingga kasus terselesaikan,” pungkasnya. (Upi/Angga)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.