Kepastian Hukum bagi Pembiayaan Covid-19

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Dalam dua hari ke depan, pembiayaan Covid 19 tidak lagi dibiayai oleh Pemerintah. Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) no. 23 tahun 2023 pada Lampiran Penjelasan di Bab IV Point 4d menyebutkan, pendanaan yang diperlukan untuk pelayanan pasien Covid 19 ditanggung melalui mekanisme jaminan kesehatan nasional, dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya ketentuan tersebut sejak 1 September 2023 penyakit Covid 19 ditanggung oleh Program JKN bagi peserta JKN yang aktif membayar iuran atau iurannya dibayar Pemerintah, atau ditanggung sendiri oleh pasien Covid 19, atau asuransi Kesehatan swasta lainnya yang memang menanggung penyakit Covid 19, atau penjaminan lainnya.

Bagi Program JKN, dengan ketentuan ini, maka pembiayaan Covid 19 akan menjadi beban tambahan Dana Jaminan Sosial (DJS) JKN. Walaupun Pemerintah mengatakan penderita covid 19 sudah sedikit tapi menurut saya pembiayaan Covid 19 akan berpengaruh pada pembiayaan penyakit lainnya (penderita Kormobid) sehingga pembiayaan oleh JKN akan semakin meningkat.

Tentunya pembiayaan Covid 19 oleh Program JKN, harus diikuti dengan penetapan nilai INA CBGs Covid 19, yaitu dengan merevisi Permenkes No. 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, sehingga RS yang menangani pasien Covid 19 bagi peserta JKN memiliki kepastian hukum untuk mendapatkan klaim penanganan pasien Covid 19.

Pembiayaan Covid 19 oleh Program JKN hanya untuk peserta JKN yang aktif membayar iuran atau iurannya dibayarkan Pemerintah, sehingga bagi masyarakat miskin dan tidak mampu peserta PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan tidak bisa dijamin JKN lagi, termasuk peserta mandiri yang menunggak iuran.

Bagi masyarakat miskin yang terkena Covid 19 apalagi dengan penyakit penyerta kormobid akan mengalami masalah untuk bisa dirawat karena mereka tidak dijamin JKN. Masyarakat miskin tidak memiliki kemampuan membiayai sendiri perawatan ketika terkena Covid 19.

Saya berharap Pemerintah tetap menjamin pembiayaan Covid 19 bagi peserta PBI yang kepesertaannya dinonaktifkan, termasuk peserta mandiri yang menunggak iuran tetapi memang orang tersebut tidak mampu.

Dalam beberapa pemberitaan, pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan Pemerintah akan tetap menanggung masyarakat miskin yang terkena Covid 19. Menurut saya pernyataan tersebut seharusnya disebutkan secara eksplisit di Permenkes no. 23 tahun 2023 sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat miskin dan RS yang merawatnya.

Kurang tepat bila Kemenkes hanya menyatakan secara verbal, harus ada hitam di atas putih dalam regulasi. Dengan pengaturan di regulasi maka ada kepastian hukum. Persoalan pembiayaan Covid19 pada saat masa pandemic saja yang dibiayai Pemerintah memunculkan masalah, nah kalau saat ini tidak dieksplisitkan diatur di regulasi maka akan terjadi masalah lagi. Saya khawatir RS tidak meyakini pernyataan Kemenkes secara lisan tersebut sehingga masyarakat miskin tidak dilayani ketika mengalami Covid 19.

Lampiran Penjelasan di Bab IV Point 4d Permenkes no. 23 tahun 2023 yang menyebutkan klausula “…dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” bisa diartikan sebagai penjaminan yang dilakukan oleh APBN atau APBD.

Memang dengan dinyatakannya Covid 19 sebagai endemic maka Covid 19 tidak lagi dinyatakan sebagai bencana non alam, sehingga pembiayaan Covid 19 tidak menjadi tanggungjawab APBN maupun APBD lagi, namun memberikan pengetahuan masyarakat terhadap pembiayaan Covid 19 yang tidak dijamin Pemerintah lagi perlu waktu sehingga ke depannya masyarakat tahu secara pasti tentang penjamin pembiayaan Covid 19 tersebut.

Oleh karenanya saya mengusulkan agar pembiayaan Covid 19 perlu masa transisi yaitu pembiayaan pasien Covid 19 yang tidak dijamin JKN atau penjamin lainnya, tetap ditanggung Pemerintah hingga akhir tahun 2023. Setelah itu, khusus untuk masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak ditanggung JKN tetap ditanggung Pemerintah tanpa adanya pembatasan waktu.

Untuk adanya kepastian hukum tentang pembiayaan Covid 19 saya mengusulkan agar Menteri Kesehatan merevisi Permenkes no. 23 tahun 2023 dengan memasukkan klausula tentang pembiayaan Covid 19 bagi peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, dan bagi peserta mandiri dengan masa transisi hingga akhir tahun 2023.

Jakarta, 30/08/2023
Opini : Timboel Siregar
BPJS WATCH