Kembali Terapkan PSBB, Warga Jakarta Utara Diminta Beraktifitas di Rumah

Jakarta. MCNN – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9) besok. Dalam pelaksanaannya, segala aktivitas di luar 11 sektor esensial diminta untuk dikerjakan di dalam rumah sebagai upaya menekan angka penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, penerapan PSBB kali ini berlandaskan pada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aktivitas di luar 11 sektor esensial yang sempat dilonggarkan akan kembali diperketat agar dapat menekan angka penyebaran Covid-19 di lingkungan masyarakat, terutama pada klaster perkantoran dan keluarga.

“Momentum PSBB kali ini dimaknai sebagai momentum koreksi dan evaluasi diri. Pandemi Covid-19 yang kita khawatirkan adalah kecepatan penularan dan penyebaran, untuk itu ada beberapa penekanan pada aktivitas yang kemarin sempat dilonggarkan sekarang kembali diketatkan,” kata Sigit, saat ditemui di Kantor Walikota Administrasi Jakarta Utara, Minggu (13/9/2020).

Segala aktivitas kerja, belajar, dan ibadah yang dikerjakan masyarakat dianjurkannya dilakukan di rumah selama masa PSBB berlangsung. Kampanye 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), pengawasan dan pendislipinan aktivitas di luar rumah akan semakin digencarkan agar seluruh masyarakat mematuhi anjuran tersebut.

“Kita tidak bisa memandang sepele atau sederhana langkah-langkah tersebut. Mudah-mudahan masyarakat Jakarta Utara disiplin terhadap apa yang menjadi pedoman dan aturan yang berlaku sehingga evaluasi penyebaran Covid-19 pada tahapannya menurun signifikan,” jelasnya.

Dipastikannya, masyarakat tak perlu khawatir terhadap bantuan sosial (bansos) selama masa pandemi Covid-19. Distribusi bansos tersebut telah dipetakan sesuai dengan jadwal periodik reguler yang selama ini berlangsung.

“Terkait bansos kita sudah memetakan, ada jadwal periodik dan reguler terkait distribusi. Masyarakat tidak perlu panik, yang perlu dikerjakan sekarang kembali ke rumah, beraktifitas dari kediaman masing masing,” tutupnya.

Berikut 11 sektor esensial yang masih berlangsung dengan penerapan 50 persen kapasitas pegawai :

1. Sektor kesehatan.

2. Sektor bahan pangan, makanan, dan minuman.

3. Sektor energi.

4. Sektor komunikasi dan teknologi informasi.

5. Sektor keuangan, perbankan, sistem  pembayaran, dan pasar modal.

6. Sektor logistik.

7. Sektor perhotelan.

8. Sektor konstruksi.

9. Sektor Industri strategis.

10. Sektor Pelayanan dasar , utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Sektor Kebutuhan sehari-hari.

( Sunarno)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.