Kekerasan Terhadap Wartawan Kembali Terjadi, Kali ini di Cabang Bungin

BEKSI MCNN.COM – Tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan kembali terjadi, kali ini menimpa dua wartawan lokal di kecamatan Cabangbungin kabupaten Bekasi.

Kejadian berawal ketika SB (40 ) wartawan dari salah satu media Online Nusantara Bersatu News dan Kr(42 ) wartawan dari media SKU Metropolitan yang akan melakukan konfirmasi perihal pungutan liar program PTSL di desa Lenggahsari kecamatan Cabangbungin.

Aksi penganiayan dilakukan oleh NT yang merupakan adik SM yang namanya termuat dalam sebuah pemberitaan di dua media online tersebut.

KR korban juga yang menjadi sasaran kebringasan SM, mengalami trauma atas tindakan tersebut.

Dar penuturan KR Pelaku mencengkram kerah leher bajunya dam menyeret dirinya sejauh empat meter.

Sardi Ketua Paguyuban Wartawan Bekasi (PWB) dengan beberapa rekan media yang berjumlah sekitar 40 wartawan yang datang untuk ikut aksi solidaritas terhadap rekan dan langsung mengawal laporan korban di Polsek Cabangbungin.

Ia juga mengatakan, kejadian ini jelas tindak pidana kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik

” ini adalah tindakan yang sangat tidak terpuji dan bertentangan dengan UU Pers No.40 Tahun 1999, di mana wartawan di lindungi dalam melakukan tugas nya,”kata Sardi (16/03/2021)

Sardi menambhakna ‘ Kami sesama insan Pers akan terus mengawal kasus ini, sampai pelaku tertangkap dan di adili sesuai hukum yang berlaku dan sesuai UU pers N0,40 tahun 1999, singkat, Sardi
Sementara itu di singgung soal UU Pers No 40 tahun 1999 .

Sementara itu AKP. Sukarman Kapolsek Cabang Bungin membenarkan aksi kekerasan terhadap para pewarta tersebut dan sedang memperdalam kasusnya * ( Ammar )

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.