Kekerasan Terhadap Advokat: Kuasa Hukum PT RRAA Dikeroyok Saat Jalankan Tugas di Cengkareng  

JAKARTA. Cybernewsnasional.comTindakan kekerasan terhadap advokat kembali mencederai wibawa penegakan hukum di Indonesia. Ardian Effendi, S.H., kuasa hukum dari PT Reka Rumanda Agung Abadi (RRAA), menjadi korban pemukulan dan pengeroyokan oleh sekelompok orang tidak dikenal, termasuk oknum berseragam keamanan pada saat menjalankan tugas profesinya di lahan milik kliennya, Sky Garden, Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu sore (1/6/2025).

Insiden terjadi ketika Ardian sedang melaksanakan sosialisasi pengelolaan lahan yang secara sah dikuasai oleh PT RRAA. Namun, kegiatan tersebut mendapat perlawanan dari kelompok yang diduga terdiri dari preman dan oknum security. Akibat pengeroyokan tersebut, Ardian mengalami luka-luka dan telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Cengkareng.

Toha Bintang S. El Tamrin, S.H., M.M., pimpinan Kantor Hukum Bintang & Partners, menyatakan kecaman keras atas peristiwa tersebut.

“Ini tindakan brutal dan tidak bisa ditoleransi. Saudara Ardian menjalankan tugas profesionalnya secara sah sesuai perundang-undangan, tetapi justru menjadi korban kekerasan. Ini adalah bentuk nyata penghalangan tugas advokat,” tegas Toha Bintang.

Pihaknya mendesak Kepolisian, khususnya Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, dan Polda Metro Jaya, untuk segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku tanpa tebang pilih.

“Ini bukan sekadar kekerasan terhadap individu, melainkan juga ancaman langsung terhadap profesi advokat yang dilindungi undang-undang. Kami menuntut tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum dan memberantas praktik premanisme,” lanjutnya.

Kantor Hukum Bintang & Partners juga menekankan pentingnya komitmen Polri dalam menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang mengancam ketertiban umum dan penegakan hukum.

“Kami akan mengawal proses hukum kasus ini hingga para pelaku diadili secara adil. Premanisme di Ibu Kota tidak boleh dibiarkan tumbuh subur,” pungkas Toha Bintang.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait penanganan laporan tersebut. Publik kini menanti langkah konkret dari aparat dalam memastikan keadilan ditegakkan dan perlindungan terhadap profesi advokat dijamin sebagaimana mestinya.

(Mardianes)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.