Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tagihan Fiktif di PT Telkom Akses, Kerugian Capai Rp2,3 Miliar

Tersangka baru Kasus Korupsi PT Telkom Akses, Melania Bastian, memasuki mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. (Foto Supriyadi Ups)

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah. Pada Rabu, 28 Mei 2025, penyidik resmi menetapkan satu orang wanita sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi tagihan fiktif di lingkungan PT Telkom Akses Area Tangerang.

Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Made Suarja Teja Buana, SH, MH., menyebut tersangka berinisial MB (Melania Bastian), yang diketahui menjabat sebagai Komisaris di PT Jelma Rangga Gading (JRG), salah satu mitra kerja Telkom Akses.

Berdasarkan hasil penyidikan, MB diduga kuat telah melakukan manipulasi data pekerjaan instalasi jaringan internet untuk menagihkan pembayaran fiktif kepada PT Telkom Akses.

“Kasus ini berlangsung sudah cukup lama, telah melakukan pemanggilan sebanyak 4 kali tapi yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan panggilan Kita, akhirnya mereka datang sebagai saksi dari hasil pemeriksaan, berkembang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.” Terang Agung Teja, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Kota Tangerang.

“Modusnya adalah membuat laporan pekerjaan fiktif untuk pemasangan dan migrasi jaringan internet melalui PT JRG, yang kemudian ditagihkan ke PT Telkom Akses. Kegiatan ini berlangsung sejak Januari 2021 hingga April 2022,” imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, PT Telkom Akses menderita kerugian keuangan sebesar Rp2.336.038.078 (dua miliar tiga ratus tiga puluh enam juta tiga puluh delapan ribu tujuh puluh delapan rupiah).

Agung Teja Kasi Intel Kejari Kota Tangerang (Kiri) didampingi Kasi Pidsus, Hasbullah, saat memberi keterangan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Penetapan MB sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan perkara sebelumnya yang telah disidangkan dengan terdakwa AB dan RSAK. Dalam proses penyidikan, Kejari telah memeriksa 30 orang saksi dari unsur internal Telkom Akses dan mitranya, serta dua orang ahli.

“Atas perbuatannya, MB disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) UU yang sama.” Ungkap Agung Teja.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk korupsi, khususnya yang melibatkan proyek-proyek strategis yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti jaringan internet. (Ups)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.