Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Dua Oknum Pejabat Sukabumi.

Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Dua Oknum Pejabat Sukabumi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sukabumi Bambang Yunianto

SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COMKejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menahan dua oknum pejabat Sukabumi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin mobil operasional jabatan di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.

Kajari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto didampingi Kasi Pidsus Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengungkapkan, kedua tersangka merupakan mantan pejabat. SK merupakan mantan bendahara pengeluaran pada sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi. Sementara MS adalah sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi periode Januari 2014 sampai dengan Juni 2018.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 09 Desember 2021,  saat ini mereka akan ditahan penyidik selama 20 hari kedepan. Pukul 13.30 WIB tadi kami titipkan ke tempat penahanan sementara di Lapas kelas II B Warungkiara.” kata Bambang saat konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi, Jumat (18/12/2021).

Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Dua Oknum Pejabat Sukabumi.
Mantan pejabat tersangka penyalahgunaan uang negara

Bambang juga menambahkan, kedua tersangka telah bersama-sama melakukan penyalahgunaan anggaran pemeliharaan rutin mobil operasional jabatan sejak tahun 2015 sampai dengan 2018. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan sebesar Rp.778.190.172. jumlah itu mereka berdasar laporan hasil audit BPKP Jawa Barat.

Kejari Kabupaten Sukabumi Resmi Tahan Dua Oknum Pejabat Sukabumi.
Oknum mantan pejabat ditahan Kejari Kabupaten Sukabumi

“Konsekwensi hukum yang akan diterima mereka adalah sesuai pasal 2 ayat 1, pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI N0.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan pidana penjara maksimal 20 tahun,” Pungkas Bambang. (Achmad Zazuli).

 1,119 kali dilihat,  2 kali dilihat hari ini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.