Kejar Target, Pengembang Kangkangi Perbup Kabupaten Tangerang

Tangerang, Cyber News Nasional
Tidak indahkannya peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang nomor. 47/2018, tentang pembatasan jam operasional angkutan tambang dan material yang menggunakan kendaraan jenis Dum Truck. Demi target tidak  hal tersebut tidak menjadi hambatan berarti bagi pihak pengembang nakal.

Hal itu diperkuat dengan lalu lalang kendaraan jenis Dum Truk di Area Lokasi yang memuat material tanah merah untuk pengurugan salah satu proyek dibilangan Curug Tangerang.1/3/2021

Kegiatan pembangunan yang berlokasi di Jalan Raya PLP Curug Desa Cukang Galih Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang yang tidak mematuhi peraturan Bupati jelas merugikan masyarakat.

Hal itu diungkapkan ketua RT 05 RW 03, A. Hardiansyah, Desa Cukanggalih menyebutkan, material tanah pada Dum Truck saat melintas tercecer di Aspal dan menyebabkan terhambatnya pengguna Jalan lainnya.

“Ceceran tanah yang disebabkan Truck pengangkut tersebut membuat kondisi Jalan menjadi berdebu jika kemarau dan menjadi licin jika turun hujan dan tidak sedikit warga yang melintas tergelincir.

Harapannya Paramount (pengembang) melaksanakan kegiatan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Tanah yang berceceran kalo bisa dibersihkan. Jangan seperti lautan tanah merah,” Tegasnya.

Saat dikonfirmasi terkait tidak indahkannya peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang nomor. 47/2018. Kasi Pol PP Kecamatan Curug Cucu Supriadi mengatakan pihaknya telah menegur dan untuk melakukan aktivitas pengurugan harus sesuai dengan aturan Perbup 47 Tahun 2018 Kabupaten Tangerang.

” Pihak pengembang sudah minta maaf, dan apabila mengulangi (aktivitas diluar jam operasional) dia bersedia ditindak,” Tegas Cucu. (Red)

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.