Kedapatan Simpan 275 Butir Hexymer, NC Berhasil Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang

Hexymer-Cybernewsnasional.com

PANDEGLANG, MCNN.Com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku yang diduga pengguna dan pengedar obat keras ilegal, satu pelaku yang berhasil diamankan Polisi, dan satu pelaku masih dalam pencarian DPO.

Pengungkapan dugaan pengguna dan pengedar obat keras ilegal tersebut, disampaikan Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Pandeglang AKP Akhmad Deny pada hari Senin (07/09/2020).

275 Butir Hexymer berhasil diamankan

DButiralam pengungkapan dan penangkapan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti pada saat penggeledahan terhadap tersangka, yaitu: 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan 275 (dua ratus tujuh puluh lima) butir obat keras ilegal tablet warna kuning bertuliskan mf (hexymer), uang hasil penjulan sebesar Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah).

Pelaku ditangkap di depan konter pulsa yang beralamat di Kampung Sukaseneng Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten

“Satu tersangka yang kami amankan inisial NC (18), pelaku NC mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari J yang sampai saat ini masih menjadi DPO,” ujar AKP Akhmad Deny.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) subsider Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3), UU. RI. No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.(Rls-Agus)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.