MCNN, Jakarta – Petugas gugus depan Covid-19 Kecamatan Pademangan menggelar operasi tertib masker di Jalan Budi Mulia Kelurahan Pademangan Barat, Selasa (1/9/20). Sekretaris Kecamatan Pademangan, Sarmudi menegaskan, masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Bagi yang tidak pakai masker langsung ditindak tegas dan diberi sangsi administrasi ataupun kerja sosial. Ada juga warga yang membawa masker tapi tidak dipakai begitu lihat petugas baru maskernya dipakai. Padahal memakai masker itu sangat penting untuk melindungi dirinya dan orang sekitar dari resiko penularan COVID-19,” ungkap Sumardi.
Dalam operasi tertib masker, pihak Kecamatan Pademangan bersama anggota Satpol PP, FKDM, LMK dan unsur lainnya berhasil menjaring 21 pelanggar yang terdiri dari 20 orang harus menjalani sanksi kerja sosial dengan menyapu fasilitas umum dan 1 orang dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda sebesar Rp 250 ribu.
“Tadi juga dibagikan 50 masker kepada warga yang terjaring operasi tertib masker dan warga yang melintas di Jalan Budi Mulia. Kami harap kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan semakin meningkat karena pandemi COVID-19 belum berakhir, Terapkan 3M yaitu _memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak_ agar terhindar dari penyebaran COVID-19,” ujarnya.
( RT )