KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) berkumpul di sekitar Kantor Disnaker Kota Tangerang, Senin (14/11/2022) sejak pagi hingga sore hari.
Aksi mereka berkumpul bertujuan mengawal Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang sedang mengadakan rapat terkait persiapan keputusan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2023.
Ratusan buruh tersebut tersebar di sekitar Kantor Disnaker yang berlokasi di Kawasan Perkantoran Cikokol, baik di halaman, di trotoar sekeliling depan kantor dipenuhi buruh yang berseragam beragam serikat pekerja, hingga menduduki dalam Kantor Disnaker, para perwakilan buruh menanti keputusan rapat dari perwakilan mereka.
Pantauan Cybernewsnasional.com, dalam ruangan Aula kantor Disnaker di lantai 2 nampak hadir para anggota Depeko yang terdiri dari 4 unsur, yakni unsur Pengusaha dalam hal ini diwakili oleh Asosiasi pengusaha Indonesia (APINDO), dari Pemerintahan Daerah diwakili pihak Disnaker, dari perwakilan buruh diwakili pengurus AB3 serta pihak akademisi.
Massa aksi AB3 mendesak agar pihak pemerintah dan Apindo menuruti keinginan mereka agar UMK Kota Tangerang tahun 2023 naik sebesar 24,5%.
Menurut salahsatu orator aksi melalui pengeras suara mobil komando, tuntutan angka 24,5% didapat dari hasil kajian survei harga kebutuhan pokok di Kota Tangerang, diantaranya kenaikan harga BBM dan listrik yang berdampak kepada kenaikan harga barang kebutuhan lain.
Baca Juga: Buruh Gruduk Disnaker Tuntut UMK 2021 Naik Sebesar 8,51%
Ujang Hendra Gunawan, selaku kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang menjelaskan rapat tersebut merupakan rapat persiapan menuju rapat pleno penetapan UMK di Kota Tangerang.
Angka 24,5% yang diajukan perwakilan buruh dalam rapat Depeko menurutnya merupakan hasil dari survei tiga pasar yang ada di Kota Tangerang
“Tetapi dari Apindo pun, tetap menyampaikan berkaitan kesepakatan dari mereka yaitu mengikuti aturan dari pemerintah sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja dan PP 36,” ucapnya.
Menurut Ujang sebagai pihak pemerintah daerah Kota Tangerang, pada rapat tersebut pihaknya belum bisa memutuskan berapa besaran UMK tahun 2023.
“Belum bisa menetapkan karena memang pada hari ini kita hanya menyampaikan berkaitan dengan persiapan menjelang pleno UMK Kota Tangerang,” jelasnya.
Penetapan UMK menurut Kadisnaker akan digelar usai penetapan upah minimum provinsi (UMP) Banten.
“Secepatnya paling lambat tiga hari sesuai kesepakatan hari ini setelah penetapan UMP keluar,” ungkapnya.
Dalam rapat tersebut menurut Ujang, pihak Dinas ketenagakerjaan perwakilan Pemerintah daerah kota Tangerang bertugas sebagai pengayom dari pihak pengusaha dan buruh agar tetap bersinergi.
“Dan kita juga tadi banyak masukan dan pelajaran yang disampaikan oleh akademisi berkaitan dengan permasalahan regulasi yang masih menjadi perdebatan kedua belah pihak,” pungkasnya.
Di sisi lain menurut Presidium AB3, Dedi Sudrajat, pihaknya tetap berkomitmen menuntut kenaikan UMK Kota Tangerang tahun 2023 sebesar 24,5%.
“Sesuai dengan hasil survei pasar, kita tetap menuntut kenaikan UMK 24,5%, tapi pihak Apindo belum mau menetapkan karena mereka menunggu hasil UMP,” Jelas Dedi usai menyampaikan hasil keputusan rapat Depeko kepada massa aksi di halaman kantor Disnaker Kota Tangerang.
Diketahui keputusan penetapan UMP akan dilakukan pada paling lambat pada tanggal 20 Nopember 2022. (Ups)