Katanya KCN Proyek Strategis Nasional, Tapi Tak Punya AMDAL

Gerbang pintu masuk Terminal KCN.

Jakarta, MCNN – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus segera mengevaluasi perizinan usaha dan pengoperasian Terminal PT Karya Citra Nusantara (KCN) yang berlokasi di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Pasalnya, Terminal KCN belum mengganti dokumen lingkungan hidup yang dimiliki alias tidak memiliki dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang terbaru.

Padahal, mengacu kepada UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada Pasal (22) ayat (1) ditegaskan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL.

Lalu pada Pasal 40 ayat (1) dijelaskan izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. Untuk memperoleh izin lingkungan, sebuah usaha harus memiliki dokumen lingkungan hidup berupa AMDAL atau UKL/UPL.

Dijelaskan lagi pada pasal (3), dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib memperbarui izin lingkungan.

Tidak adanya AMDAL yang dimiliki PT KCN diakui oleh Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan (PDL) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yusiono Anwar Supalal beberapa waktu lalu, saat dikonfirmasi mengenai AMDAL PT KCN.

Yusiono mengatakan, PT KCN hanya memiliki dokumen lingkungan hidup berupa UKL/UPL yang dikeluarkan pada tahun 2012. Saat itu, PT KCN masih dalam ruang lingkup AMDAL kawasan milik PT KBN yang dikeluarkan tahun 2005.

Selanjutnya, PT KBN melakukan revisi AMDAL-nya pada tahun 2017, dimana PT KCN tidak lagi di dalam ruang lingkup AMDAL PT KBN. Sehingga PT KCN harus memiliki perijinan lingkungan tersendiri yang terpisah dengan AMDAL kawasan PT KBN.

“Setelah PT KCN tidak termasuk lagi dalam ruang lingkup AMDAL PT KBN per-tahun 2017, maka PT KCN perlu untuk menyusun dokumen AMDAL untuk mengganti UKL-UPL yang dimiliki tahun 2012,” ungkap Yusiono.

Seperti diketahui, PT KCN selaku pengelola Terminal KCN dikabarkan telah memiliki izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan telah melakukan konsesi dengan Kantor KSOP Kelas IV Marunda.

PT KCN juga mengklaim bahwa Terminal KCN merupakan proyek strategis nasional, yang bisa dilihat dari pintu masuk terminal. (KN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.