Kasus TPAS Liar di Tangerang Dipersidangkan, Ketua RW di Lokasi Jadi Terdakwa

Pengambilan Sumpah Para Saksi, dalam Persidangan perdana Kasus TPAS Liar di Pinggir Kali Cisadane. (Foto Supriyadi Ups)

KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com — Perkara kasus Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) liar atau ilegal yang berada di bantaran Sungai Cisadane akhirnya dipersidangkan oleh Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Kota Tangerang, Rabu (15/03/2023).

Setelah penyidik dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan penyegelan dan penyidikan pada 23 September 2021 TPAs yang berlokasi di jalan Iskandar Muda, Kota Tangerang, di sekitar TPAs Rawa Kucing milik Pemerintah Kota Tangerang.

Terdakwa, Muhammad Subur, yang dipersidangkan ternyata menjabat selaku Ketua RW di kelurahan Kedaung Baru Kecamatan Neglasari, dirinya ditetapkan sebagai terdakwa oleh pengadilan negeri Tangerang terkait kasus pengelolaan TPAs ilegal tersebut.

Ketua Majelis Hakim, Arif Budi Cahyono, di awal persidangan menawarkan hak-haknya dalam persidangan kepada terdakwa apakah perlu ditemani penasehat hukum atau tidak.

Terdakwa yang disidangkan secara online (daring) di tempat terpisah yang berada di Rutan menjawab “Saya enggak tau, mungkin sendiri (tidak didampingi Penasehat hukum-red)” jawab Terdakwa.

Terdakwa Muhammad Subur (kaos merah) saat ditemui di Lokasi TPAS Liar di pinggir Sungai Cisadane oleh Gakkum KLHK 23 September 2021 saat melakukan penyegelan di lokasi tersebut. (Foto Supriyadi Ups)

Dalam persidangan dihadirkan 9 orang saksi, salahsatu diantaranya dari pelapor yaitu YP mewakili Saba Alam Indonesia Hijau Foundation, Masyarakat sekitar lokasi, dan para Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Tangerang dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang dan Kepala Kelurahan Kedaung Baru.

Baca Juga: TPAS di Tepi Cisadane Diduga Kerap Buang Sampah ke Sungai Cisadane

Dari keterangan para Saksi, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyimpulkan bahwa memang TPAs yang dikelola oleh Muhammad Subur tidak memiliki izin dan merusak lingkungan hidup.

“Kesimpulannya tadi, ada TPS Ilegalnya, Izin juga nggak punya, kemudian tadi kata hakim tidak ada ijin dari dulu,” papar Fattah Ambiya Fajriyanto, Jaksa penuntut umum usai persidangan.

 

Dalam persidangan Muhammad Subur didakwa dengan pasal 99 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yaitu setiap orang yang dengan sengaja atau kelalaiannya melakukan:

1. Perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
2. Perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya kesehatan manusia.
3. Perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dan mengakibatkan orang luka berat atau mati.

Dari keterangan para Saksi-saksi di persidangan, Cybernewsnasional.com mencatat ditemukan lebih dari satu TPAs ilegal yang berlokasi di bantaran sungai Cisadane disebutkan oleh saksi pelapor dan juga saksi lainnya.

Selain itu, sampah yang masuk ke dalam TPAs ilegal tersebut merupakan sampah domestik atau rumah tangga dari luar Kota Tangerang yang dibawa menggunakan armada truk lalu dikelola oleh terdakwa dan kemudian dipilah dan diambil keuntungan secara ekonomi.

TPAs yang rata-rata luasnya lebih dari 1 hektare itu berdiri di atas tanah negara, di garis sepadan sungai.

Dari persidangan perdana kasus perusakan lingkungan hidup ini, Founder dari Saba Alam Indonesia Hijau (SAIH), Pahrul Roji mengapresiasi kinerja Gakkum KLHK yang telah menindak lanjuti laporan mereka.

“Kita hadir sebagai saksi pelapor, kenapa kita membuat laporan,
agar kita bersama-sama paham ini adalah tanggung jawab baik pemerintah dan masyarakat.” terangnya.

“Jika tidak dilaporkan ini menjadi pembiaran yang menimbulkan bencana, seperti kali kita kotor, biota sungai kita hancur, masyarakat pun akan mendapatkan dampak negatif terhadap pembuangan sampah liar.” Sambung Pahrul Roji.

Kondisi TPAS Liar di Pinggir Sungai Cisadane, Neglasari Kota Tangerang pada tahun 2021. (Foto Supriyadi Ups)

Founder SAIH ini pun mengungkapkan, awalnya melakukan sampling, ketika melakukan investigasi dan melakukan survei di lapangan, ada beberapa titik TPAs ilegal yang tidak jauh berada di area TPA Rawa Kucing milik Pemerintah Kota.

Baca Juga: Persoalan TPA Liar Tepi Sungai Cisadane, SAIH Surati Walikota Tangerang

Dan menurutnya menjadi ironis, pemerintah seakan-akan tutup mata terkait adanya TPA liar dan mengapa tidak diakomodir, bahayanya lagi terjadi dibantaran sungai.

“Seharusnya, pemerintah hari ini melakukan pengawasan ekstra terhadap mereka yang melakukan pengelolaan jangan dibiarkan, apalagi ada di deket TPA Rawa Kucing. Gak mungkin lah pemerintah nggak tahu,” Ujar Pahrul Roji.

Menyinggung kesaksian dalam persidangan dari Lurah Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Wawan Gunawan yang menyebutkan masih saja ada aktivitas di TPAs ilegal tersebut setelah dilakukan penyegelan oleh Gakkum KLHK.

Pihak SAIH menanggapi, sesudah melaporkan aktivitas perusakan lingkungan hidup di sekitar bantaran sungai Cisadane itu, Arul, sapaan akrab Founder SAIH ini menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada pihak pemerintah.

“Kita kan, sebagai pelapor sudah melaporkan. Yang punya hak prerogratif adalah pemerintah, jadi merekalah yang melakukan pengawasan. Kalau mau dirangkul, ajarkan mereka teknis yang benar dalam pengelolaan sampah.” Ucapnya.

Baca Juga: KLHK Tetapkan Tersangka TPA Liar di Bekasi dan Tangerang

Menurut keterangan dari Penyidik KLHK yang menghadiri persidangan perdana, sidang lanjutan nantinya akan digelar pada tanggal 27 Maret 2023 nanti.

“Rencana persidangan selanjutnya tanggal 27 karena hari rabu libur. Agenda nanti menunggu dari Kejaksaan,” kata Penyidik KLHK usai persidangan. (Ups)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.