Kasus Mafia Tanah, Polres Sukabumi Naikkan Penyelidikan Menjadi Penyidikan

Kasus Mafia Tanah, Polres Sukabumi Naikkan Penyelidikan Menjadi Penyidikan
Kapolres Sukabumi beserta jajaran ungkap kasus mafia tanah dalam konferensi pers.

SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah nyatakan saat ini Satreskrim Polres Sukabumi telah menaikan dugaan kasus penipuan atau penggelapan terbitnya persyaratan sertifikat hak milik (SHM) yang terjadi beberapa waktu lalu ke tahap penyidikan.

Dalam Konferensi pers Dedy mengatakan, sebetulnya laporan nya sudah lama dari tahun 2019 baru hari ini naik ke penyidikan. Untuk penetapan tersangkanya pihaknya butuh waktu guna pemeriksaan saksi. Kamis (06/1/22).

“Nanti kami akan gelar penetapan tersangkanya, ” ungkap Dedy dihadapan awak media.

Dedy mengungkap kronologi awalnya, yaitu korban bernama Hoerudin Gozali menyewakan sebidang tanah yang terletak di Batu Sapi Palabuhanratu dengan luas 1400 M² pada tahun 2012 dan berakhir tahun 2017.

Kasus Mafia Tanah, Polres Sukabumi Naikkan Penyelidikan Menjadi Penyidikan
Konferensi Pers Polres Sukabumi, Kapolres nyatakan menaikan kasus mafia tanah ke taraf penyidikan.

Namun setelah habis sewa ternyata lahan tersebut sudah disertifikatkan atas nama orang lain dengan alasan telah terjadi jual beli, demikian dikatakan Dedy,

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila juga turut menyampaikan proses hukum kasus tersebut.

“Hari ini penyidik sudah menaikan kasus mafia tanah menjadi penyidikan dugaan penipuan dan pemalsuan terbitnya sertifikat,” ujar Rizka.

” Dalam proses ini penyidik tetap mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Adapun barang bukti yang sudah diamankan yaitu Surat Pelepasan Hak atau SPH,” pungkasnya. (Achmad Zazuli).

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.