TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Dalam rangka menciptakan keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum Kecamatan Periuk, Kapolsek Jati Uwung Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Robiin, SH., MH, bergerak cepat merespons laporan masyarakat terkait oknum “mata elang” yang diduga bertindak di luar prosedur.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya mengurangi kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, termasuk tindakan oknum yang diduga melakukan tindak pidana.
“Iya, betul, sudah dua orang yang bekerja sebagai ‘mata elang’ berhasil kami amankan karena diduga tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku,” ungkap Kompol Robiin pada Rabu (30/10/2024).

Kapolsek menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah komitmen Polsek Jati Uwung dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga mengimbau agar warga tidak perlu ragu melaporkan segala bentuk tindakan “mata elang” yang bertentangan dengan hukum, arogan, atau mengancam ketertiban umum.
Untuk memudahkan laporan, Kompol Robiin bahkan telah membagikan nomor kontak pribadinya, sembari mengingatkan warga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
“Serahkan saja kepada aparat, kami yang akan menindaklanjuti,” tegasnya.
Kompol Robiin berjanji akan membersihkan wilayah hukum yang dipimpinnya dari semua kejahatan jalanan.
***(Red)***