Kapolres Tangsel: Hanya Dalam Waktu Kurang 24 Jam Polisi Mengamankan Tersangka

Tersangka-Cybernewsnasional.com

Tangsel, Cybernewsnasional.com – Tak butuh lama hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap tujuh dari sepuluh pelaku pembunuhan dan pengeroyokan serta pencurian di Jalan Graha Raya, Kampung Kayu Gede, Pakujaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan pada Minggu (01/03/20) Ialu.

Demikian diungkapkan Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, S. IK, didampingi Kapolsek Serpong Kompol ST Luckyto W, SH, S IK , Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Muharram Wibisono, serta Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Sumiran dalam konferensi persnya terkait kasus Pembunuhan, Pengeroyokan, Pencurian dengan kekerasan, bertempat di halaman Mapolsek Serpong Jalan Letnan Sutopo No.1 Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong BSD, Tangerang Selatan, Selasa (03/03/2020).

Polres Tangsel-Cybernewsnasional.com

Kapolres menjelaskan, sebelumnya terdapat tiga pria dikeroyok dan di rampok oleh sepuluh orang tak dikenal, akibatnya, satu diantara ketiga pria itu meninggal dunia akibat luka bacok, sementara satu lainnya mengalami luka berat.

Atas hal itu, Polisi pun bergerak cepat, Polisi berhasil mengamankan tujuh pelaku, yang diantaranya AR, AB, NRS, DM, RH, AKB dan IKS.l, sementara pelaku |ainnya yakni GMB, BGL dan DG, masih dalam pengejaran.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, S. lK, mengatakan, ketujuh pelaku itu berhasil diamankan dalam waktu sangat cepat, kurang dari 24 jam, dalam kurun waktu 10 jam, Sat Reskrim Polres Tangsel dan Unit Reskrim Polsek Serpong berhasil mengamankan ketujuh tersangka,”Jelas Kapolres Tangsel.

Dari tangan ketujuh tersangka, jajarannya pun berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku dalam melukai korban, berupa celurit, dan beberapa benda tajam, serta kendaraan saat tersangka melakukan aksi pembunuhan tersebut,” ungkapnya.

Lanjut Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan, S IK menambahkan para tersangka yang ditangkap dibeberapa tempat berbeda, bukan warga Tangsel, mereka ini orang dari luar Tangsel, Komplotan ini dari wilayah Ciledug,” jelasnya.

Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka, selain itu, pengejaran pun masih dilakukan guna untuk penangkapan tiga kawanan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 338 dan atau 170 dan atau 365 KUHP dengan ancaman maksimal 15 penjara.

(Ind)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.