Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Bersama DPRD Kab. Sukabumi, Bahas Raperda Tentang Penataan Toko Swalayan

Konsultasi bersama DPRD Kab. Sukabumi dan Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Membahas Raperda Tentang Penataan Toko Swalayan
Konsultasi bersama DPRD Kab. Sukabumi dan Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Membahas Raperda Tentang Penataan Toko Swalayan

SUKABUMI, Cybernewsnasional.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada hari ini menerima kunjungan kerja oleh DPRD Kabupaten Sukabumi dalam rangka melaksanakan diskusi dan konsultasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi Jumat,(29/11/2024).

Bertempat di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Madya Kanwil Jabar Ery Kurniawan bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar Agus, Edrian dan Suherni menerima kedatangan tim Komisi III DPRD Kab. Sukabumi membahas Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.

Konsultasi bersama DPRD Kab. Sukabumi dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Membahas Raperda Tentang Penataan Toko Swalayan
Konsultasi bersama DPRD Kab. Sukabumi dan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Membahas Raperda Tentang Penataan Toko Swalayan

Dalam sambutan oleh Perancang Ery membuka jalannya konsultasi ini disampaikan bahwa konsultasi yang bertujuan untuk menguatkan dan menyempurnakan Raperda ini akan membahas materi muatan dan teknik pembentukan yang ada di dalam Raperda.

Lebih lanjut juga disampaikan bahwa diharapkan hasil diskusi dan konsultasi ini diharapkan bermanfaat bagi Pemkab Sukabumi, selain itu diharapkan juga Raperda ini bisa berdaya guna terutama bagi para pengusaha di wilayah Kab. Sukabumi serta bagi masyarakat Kab. Sukabumi.

Konsultasi bersama antara DPRD Kab. Sukabumi dan Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Membahas Raperda Tentang Penataan Toko Swalayan
Konsultasi bersama antara DPRD Kab. Sukabumi dan Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Membahas Raperda Tentang Penataan Toko Swalayan

Sementara itu dalam penyampaian oleh anggota tim DPRD Kab. Sukabumi disampaikan bahwa melalui Raperda Penataan dan Pembinaan ini bisa mendorong Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Sukabumi untuk berkontribusi bagi masyarakat dan Pemerintah Kab. Sukabumi.

Selain itu juga tim pemrakarsa ingin supaya produk – produk yang dijual pada Toko Swalayan di Kab. Sukabumi teregulasi agar masyarakat Kab. Sukabumi terlindungi dan diuntungkan melalui regulasi tersebut.

Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Bersama DPRD Kab. Sukabumi Membahas Raperda Tentang Penataan Toko Swalayan
Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi Bersama DPRD Kab. Sukabumi Membahas Raperda Tentang Penataan Toko Swalayan

Selanjutnya dalam penjelasan teknis oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa perlunya tim pemrakarsa Raperda untuk mempertimbangkan kembali pencantuman pasal – pasal yang dirasa berpotensi untuk menimbulkan diskriminasi terhadap masyarakat dari luar Kab. Sukabumi. Selain itu Perancang Kanwil juga menyarankan perlunya penekanan mengenai sangsi dan insentif bagi pengusaha secara jelas di dalam Raperda ini bila ada.

Menutup jalannya konsultasi ini tim DPRD Kab. Sukabumi selaku pemrakarsa Raperda ini berharap agar melalui konsultasi dan dismkusi bersama ini bisa membantu tim penyusun Raperda dalam menangani batasan – batasan yang dihadapi pemrakarsa dalam penyusunan Raperda ini.

(A Zazuli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.