Kadisdik Kab Sukabumi kembali Sosialisasikan Permendikbudristek No 63 Tahun 2022

Kadisdik M Solihin saat sosialisasi Permendikbudristek no 63 tahun 2022
Kadisdik M Solihin saat sosialisasi Permendikbudristek no 63 tahun 2022

SUKABUMI, CYBERNEWSNASIONAL.COM – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Muhammad Solihin kembali laksanakan kegiatan Sosialisasi dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Tekhnologi (Permendikbudristek) tentang petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2023.

Sosialisasi dilakukan dengan tujuan agar pelaksanaan terkait BOSP tersebut bisa berjalan sesuai regulasi yang sebenarnya. Kali ini kegiatan dilaksanaan di Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, Senin (21/03/2023).

Acara dihadiri oleh Kadisdik beserta jajaran serta beberapa pihak dari dunia pendidikan.

Sosialisasi Permendikbudristek tentang Pengelolaan dana BOSP Paud, SD SMP tahun 2023
Sosialisasi Permendikbudristek tentang Pengelolaan dana BOSP Paud, SD SMP tahun 2023

Dalam pemaparannya mengatakan, Kadisdik menyosialisasikan Permendikbudristek No 63 Tahun 2022, dalam memberikan pemahaman terhadap pengelolaan dana BOSP Paud, SD SMP tahun 2023.

“Alhamdulillah, semua sekolah khususnya di Wilayah Kecamatan Kadudampit antusias dalam mengikuti giat sosialisasi,” ungkapnya.

Ia juga memaparkan, “Bersama Tim Satuan Pendidikan Kabupaten Sukabumi, tujuan pelaksanaan sosialisasi Permendikbudristek ini, tentunya diawali dengan kegiatan, mulai dari perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, terakhir pelaporan dan pertanggungjawaban,” paparnya.

Kadisdik M Solihin usai lakukan sosialisasi Permendikbudristek no 63 tahun 2022
Kadisdik M Solihin usai lakukan sosialisasi Permendikbudristek no 63 tahun 2022

Dan ingat regulasi ini satu pintu, kalau dulu masing-masing satuan pendidikan ada juknisnya, mulai dari BOP PAUD dan  keseteraan. Sekarang 1 pintu di namakan BOSP.

“Alhamdulillah sekarang ada perubahan di tahun 2023. Pencairan di bagi 2 termin, yaitu 50%0, dan terakhir 50%. Di tahun 2023 sekarang menggunakan aplikasi RKAS namanya, dan semua sifatnya Online dalam pertanggung jawaban,” jelasnya.

Perlu diketahui, dan dipedomani bahwa resiko tidak ada pertanggung jawaban  BOSP, nanti nya ada teguran, selanjutnya dipastikan tidak akan menerima BOSP di tahun berikutnya, demikian dikatakan Kadisdik.

Ramah tamah dan diskusi usai sosialisasi
Ramah tamah dan diskusi usai sosialisasi

Juga disampaikan untuk pembelanjaan menggunakan aplikasi Siplah. Terakhir, Kadisdik berharap agar permendikbudristek 63 tahun 2023 ini dapat dipedomani, ditambah 1 lagi Permendagri No 24 tahun 2020 Tentang Penatakelolaan dana Bos.

(A Zazuli)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.