MCNN, Serang, Banten- Untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Kapolri Jenderal Idham Azis mengelurakan Maklumat Nomor : Mak/2/III/2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K,M.H mengatakan, maklumat itu dikeluarkan guna mencegah penyebaran virus agar tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” Ujarnya
Edy menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” ujar Edy
“Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19” sambungnya.
Lanjut Edy menjelaskan bahwa dalam maklumat Kapolri meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
“Masyarakat diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” ucap Edy
Edy menghimbau agar masyarakat khususnya warga Provinsi Banten untuk tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya dan tidak dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya yang dapat menimbulkan gejolak.
“Bila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi pihak Kepolisian setempat, dan apabila pihak kami menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan Kepolisian sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku” tegas Edy.
(Red/Vidos)