Kabar Dugaan Pembangunan Rumah Ibadah di Pebayuran Ditanggapi Serius FKUB dan MUI

Bekasi, MCNN.Com – Isu pembangunan rumah ibadah yang berlokasi dikawasa Kebun Tebu, Bantarjaya Pebayuran di tanggapi serius Forum Komunikasi Umat Beragama ( FKUB ) dan Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) kabupaten Bekasi.

Dari informasi yang dihimpun oleh wartawan MCNN.Com kabar ini berhembus ketika beberapa alat berat sudah berada dilokasi dalam rangka pengurukan sebagai tahap awal pembangunan.

Gunawan pihak berwenang yang bertugas melakukan pengurukan mengatakan bahwa pihaknya belum mengetahui jelas tujuan pengurukan tanah tersebut.

” Tugas saya hanya menguruk bang, kalau bangunan belum jelas informasi peruntukanya, ” jelasnya ( 13/10/2020).

Sementara itu kepala desa Bantarjaya Abu Jihad menjelaskan bahwa pihak desa akan melihat peruntukanya terlebih dahulu sebelum melakukan kewenangan lebih lanjut sebagai kepala Desa.

” Saya belum lihat perijinanya peruntukanya , kalau saya sebagai kepala desa ya lihat dulu ijinya ada atau tidak, ” ungkapnya ( 13/10/2020).

Perijinan rumah ibadah harus berlandasakan Peraturan terkait tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.9 dan No. 8 Tahun 2006.

Dimana didalam hal secara implisit mengatur mengenai komposis jumlah penduduk pemeluk agama dan secata administratif pihak pemohon harus melengkapi persyaratan berdasarkan pasal 14 ayat 2 dimana didalam pasal tersebut mengatakan

Pertama pemohon mendaftarkan nama dan KTP pengguna rumah ibadah harus paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat.

Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit harus berjumlah 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa.

Ketiga, harus ada pula rekomendasi tertulis dari kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Yang terakhir, rekomendasi tertulis dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) kabupaten/kota.

Masalah isu pendirian rumah ibadah di tanggapi seorang warga Bantarjaya.

” Masjid , Wihara , Gereja sudah ada banyak amat , kalau mau bangun lebih baik perusahaan bisa menyerap tenaga kerja kalau rumah ibadah sudah ada kok, ” jelas Ratim.

Menanggapi masalah tersebut ketua Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ) KH. Nur Ihsan mengatakan akan segera melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait untuk menanyakan kebenaran hal tersebut.

” Saya coba hubungi keplaa desa Bantarjaya untuk mengecek kebenaranya, ” jelasnya.

Hal senada di ungkapkan oleh K.H Syahroni ketua MUI kecamatan Pebayuran, ” saya akan cek kebenaranya masalah ini, ” singkatnya.

Sayangnya sampai berita ini di turunkan wartawan MCNN.Com belum bisa menghubungi pemilik lahan. * ( Apen/Awih )

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.