JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Pemerintah kembali menuai kritik tajam dari masyarakat setelah janji pemberian stimulus diskon listrik 50% yang sebelumnya digembar-gemborkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ternyata tidak direalisasikan.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, hanya lima dari enam stimulus ekonomi yang akhirnya diluncurkan untuk menopang daya beli masyarakat selama libur sekolah Juni–Juli 2025. Stimulus yang tidak jadi direalisasikan adalah diskon tarif listrik bagi 79,3 juta rumah tangga berdaya listrik hingga 1.300 VA, yang sebelumnya dijanjikan akan diberlakukan selama dua bulan penuh.
Keputusan ini langsung menuai kekecewaan dari berbagai pihak. Pasalnya, stimulus berupa diskon listrik ini dinilai sangat vital bagi kelompok masyarakat miskin dan berpenghasilan rendah yang sedang berjibaku dengan tekanan ekonomi.
“Pemerintah plintat-plintut! Antar-menteri tidak ada koordinasi, saling merasa benar sendiri. Janji menteri dianggap biasa saja tanpa konsekuensi, dan rakyat kecil yang kembali dikorbankan,” ujar perwakilan INSP!R Indonesia, sebuah organisasi yang memperjuangkan keadilan sosial dan perlindungan pekerja.
Yang lebih memprihatinkan, alasan pembatalan stimulus ini disebut untuk mengalihkan anggaran ke program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi 17,3 juta pekerja formal dan 565 ribu guru honorer. Kebijakan ini justru menimbulkan kecemburuan sosial, karena hanya mengakomodasi pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan kelompok rentan lainnya seperti pekerja informal, pekerja online, buruh migran yang pulang, hingga korban PHK, tidak tersentuh bantuan.
“Ini bukan hanya ketidakadilan, tapi juga bentuk pengabaian nyata terhadap kelompok pekerja rentan,” lanjut pernyataan dari INSP!R.
Organisasi ini pun mengajukan lima tuntutan penting kepada Pemerintah, khususnya kepada Kementerian Ketenagakerjaan, antara lain:
1. Revisi Permenaker No. 5 Tahun 2025 agar mencakup pekerja tidak terdaftar BPJS, PMI yang pulang, pekerja online, korban PHK tanpa JKP, dan lainnya sebagai penerima BSU.
2. Membuka Desk Pendaftaran BSU untuk kelompok pekerja yang tidak tercakup data BPJS.
3. Mengakses data pekerja online dari aplikator untuk memasukkan mereka dalam daftar penerima BSU.
4. Mendesak audit dari BPK dan BPKP atas pelaksanaan UU WLKP untuk perbaikan basis data tenaga kerja nasional.
5. Pemerintah diminta minta maaf secara terbuka atas pembatalan janji diskon listrik yang sudah diumumkan sebelumnya.
Masyarakat kini menanti tanggapan dan langkah nyata dari Pemerintah. Jangan sampai janji-janji stimulus ekonomi yang mestinya jadi penyelamat rakyat, justru menambah luka dan ketidakpercayaan terhadap negara yang seharusnya hadir di saat rakyat sedang kesulitan.
Sumber : Pres Rilis INSP!R
Jakarta, 5 Juni 2025.
***(Red)***