SERANG, Cybernewsnasional.com – BPJS Kesehatan kembali mengingatkan seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), terutama peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU), untuk tidak menunda pembayaran iuran hingga jatuh tempo. Tujuannya agar status kepesertaan tetap aktif dan peserta bisa mengakses layanan kesehatan saat dibutuhkan.
“Pembayaran tepat waktu itu krusial. Kalau menunggak, peserta bisa kehilangan akses layanan kesehatan,” tegas Elsa Novelia, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah IV, dalam diskusi media yang digelar di Serang, Kamis (12/06).
Elsa menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan telah membuka lebih dari 1 juta kanal pembayaran yang memudahkan peserta membayar iuran. Mulai dari bank BUMN, bank swasta, outlet ritel, e-commerce, dompet digital, hingga layanan autodebit yang bisa membantu peserta terhindar dari risiko lupa bayar.
“Autodebit sangat efektif bagi peserta mandiri agar pembayaran iuran langsung terpotong otomatis setiap bulan,” ujarnya.
BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mendapat perlindungan layanan JKN selama maksimal 6 bulan, sesuai ketentuan.
“Peserta yang terkena PHK sebaiknya segera lapor ke BPJS Kesehatan untuk aktivasi ulang status kepesertaan,” ujar Elsa.
Setelah masa enam bulan berakhir, peserta yang belum mendapatkan pekerjaan baru bisa beralih menjadi peserta mandiri (PBPU) tanpa masa tunggu 14 hari, asalkan iuran dibayar pada bulan berjalan. Proses alih segmen pun kini lebih mudah hanya dengan e-KTP dan nomor rekening atau ATM.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Adiwan Qodar, menambahkan bahwa peserta kini tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS untuk mengurus administrasi seperti pendaftaran baru atau perubahan data.
“Kami sudah transformasi ke digital. Lewat Aplikasi Mobile JKN dan layanan WhatsApp Pandawa, semua bisa dilakukan dari rumah,” kata Adiwan.
Peserta bisa memperbarui data seperti nama, alamat, nomor HP, tanggal lahir, hingga Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hanya lewat smartphone.
“Kami minta peserta rutin perbarui datanya. Ini penting agar tidak terjadi kendala saat mengakses layanan kesehatan,” tambahnya.
BPJS Kesehatan terus mengedukasi masyarakat bahwa membayar iuran bukan soal administrasi, tapi soal jaminan perlindungan kesehatan yang sangat dibutuhkan di saat genting.
“Jangan tunggu sakit dulu baru ingat bayar. Lindungi diri dan keluarga mulai sekarang dengan memastikan iuran JKN selalu aktif,” tutup Elsa.
***(Red)***