Jalintar Simbolon : Kami Akan Layangkan Permohonan Penahanan Dugaan Keterlibatan Saksi

Jalintar Simbolon

TANGERANG, MCNN – Sidang kasus penipuan dan penggelapan berdasarkan dakwaan pasal 372, jo pasal 378 KUHPidana dengan terdakwa Yo Kok Kiong, merupakan kasus berjamaah pelimpahan Polsek Neglasari Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, yang berawal dari proses rental mobil (Brio B 1702 COH) sampai terjadinya Gadai.

Berdasarkan keganjalan proses penanganan kasus tersebut, Kuasa Hukum Terdakwa Yo Kok Kiong, yakni Jalintar Simbolon, SH., akan melayangkan surat permohonan penahanan atas dugaan keterlibatan saksi. Pasalnya, kasus berjamaah, yang bukan dilakukan seorang diri, kini dakwaan penggelapan berujung penahanan kepada Yo Kok Kiong seorang sendiri.

“Kami akan membuat surat, dan sebelumnya sudah kami sanpaikan secara lisan dalam persidangan kepada Hakim Majelis bahwa, kami akan menulis surat permohonan untuk dilakukan penahanan yang diduga terlibat dalam proses Gadai Mobil Brio milik Mahendra Yusantri (Hans) dan banyak berbohong saksi Indra, Sun Sun dan Budi dalam persidangan,” ungkap Jalintar Simbolon, SH., saat ditemui usai persidangan, di PN Tangerang

Menurutnya, pengadilan adalah tempat dimana masyarakat mendapatkan keadilan, bilamana para saksi yang memang terlibat pasti akan mendapat tindakan hukum sesuai perbuatannya, bukan hanya dialami sendiri oleh terdakwa (Yo Kok Kiong) sedangkan yang lain masih bisa menghirup udara bebas.

” Jika dugaan ini terbukti, semoga keterlibatan yang lainnya yang kini menjadi saksi semoga dapat segera diproses,” imbuh Jalintar S.

Sebelumnya, kasua yang menjerat terdakwa (Yo Kok Kiong), diketahui terdapat keterlibatan yang kini hanya menjadi saksi yaitu Indra, Sun Sun dan Budi. Dimana ketiga kawan terdakwa, sampai saat ini belum dapat tahan (Polsek Neglasari) karena menurut Penyidik Team I (Robi Cahyadi, SH), disaat dikomfirmasi awak media, menyatakan ketidak terlibatan mereka.

“Mereka tidak terlibat, kenapa harus ditahan, biarlah nanti pengadilan yang memutuskan,” ungkap Robi Cahyadi.

Disisi lain, penjelasan pihak orangtua terdakwa, Rudi Suryana menerangkan, sebelumnya mereka terlibat, bahkan sempat menganiaya anaknya.

“Kalau kawan Yo Kok Kiong tidak terlibat dalam proses sewa dan gadai kepada Dwi Utomo alias Tommy kenapa Indra dan Sun Sun juga ikut dibawa dan diborgol juga dilakban matanya, bahkan sempat dipukul oleh Mahendra Yusantri (Hans) Cs, pada kasus berbeda yang juga Mahendra Yusantri tidak ditahan karena menculik dan menganiaya terdakwa. Saksi dalam persidangan, terkuak banyak kebohongan, sempat membuat Hakim Majelis emosi, karena mereka berusaha menutupi kejadian seolah mereka tidak terlibat, padahal mereka suda disumpah dalam persidangan agar tidak berbohong,” tungkas Rudy Suryana, Rabu (6/5/20).

Berdasarkan informasi, transaksi gadai mobil di KFC Duta Garden, Kosambi, Tangerang, pada Minggu (27/10/19), para saksi mengantar, mengetahui dan menunggu uang hasil gadai di tempat MC Duta Garden, Kosambi, Tangerang dengan terpisah jarak beberapa meter dari tempat transaksi, dan setelah transakai mereka bertemu.

Hasil uang gadai Rp. 13.000.000,- dari rek Dwi Utomo alias Tommy ke rek (Yo Kok Kiong) diminta transfer oleh Sun Sun ke Rek Sun Sun Rp.10.000.000,- yang dibuktikan pengecara terdakwa (Jalintar S, SH) dari mutasi Rek (Yo Kok Kiong) ke Rek Sun Sun.

“Terungkap pada persidangan Indra yang kenal pihak rental yaitu Hans Grub, Sun Sun kenal dengan Tommy yang terima gadai (Yo Kok Kiong), dan Budi yang menemui Tommy untuk bertransaksi sebagai penerima gadai, bahkan memutuskan kembali Mobil Hans ke Surya. Akhirnya mobil ditemukan di Lubuk Linggau, mereka terlibat dan harus ditahan,” imbuh Rudy Suryana. (red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.