Jaksa Mulai Telaah Berkas Dugaan Korupsi di Dinas SDA Jakarta

JAKARTA. Cybernewsnasional.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mulai menelaah berkas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta. Kasus ini berkaitan dengan pembelian tanah seluas 352 m² yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, RT 008/RW 003, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang merupakan milik Marzuki Bin Mail.

Menurut Rizal, staf penerima berkas di Kejati DKI Jakarta, dokumen pelaporan sudah diterima oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dan tengah ditelaah lebih lanjut.

“Berkasnya sudah di Tipidsus, saat ini sedang kami pelajari,” ujarnya pada Kamis (20/3/2025).

Pelaporan kasus ini dilakukan oleh kuasa hukum Marzuki, Badar Subur, pada Kamis (27/2/2025).

“Kami menduga ada beberapa oknum pejabat yang terlibat dalam kasus ini dan merugikan klien kami, Pak Marzuki,” kata Badar, Senin (24/3/2025).

Kronologi Dugaan Korupsi

Menurut Badar Subur, kliennya, Marzuki Bin Mail, memiliki dua bidang tanah seluas 352 m² berdasarkan Girik C.2717 Persil 83 B Blok D.IV seluas 1.200 m². Tanah tersebut terdampak proyek pembangunan saringan sampah. Namun, pada 22 Desember 2020, tanah itu ternyata dijual oleh pihak lain, yakni ahli waris Ali Bujamin dan rekan-rekannya, kepada Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta.

Dalam transaksi tersebut, mereka menggunakan dokumen kepemilikan berupa Girik C.2153 Persil 83 B Blok D.IV atas nama Ali Bujamin. Sejumlah dokumen yang ditandatangani dalam transaksi tersebut antara lain:

1. Berita Acara Pelepasan Hak

Nomor: 581/BA.AT.02.01/XII/2020 untuk tanah seluas 102 m²

Ganti rugi: Rp2.274.725.100

Ditandatangani oleh Hasan Basri Natamenggala, Roedito Setiawan (PNS Dinas SDA DKI Jakarta), dan R. Andy Anandianto K, SH, MH.

2. Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian

Nomor: 2151/-1.711.37

Ditandatangani oleh Roedito Setiawan.

3. Kuitansi Penerimaan Uang

Penerima: Kamaluddin

Ganti rugi: Rp2.274.725.100 untuk 102 m²

Ditandatangani oleh Ibnu Affan, Roedito Setiawan, dan Geoffrey Rejoice Novena.

4. Berita Acara Pelepasan Hak

Nomor: 582/BA.AT.02.01/XII/2020 untuk tanah seluas 250 m²

Ganti rugi: Rp5.572.997.500

Ditandatangani oleh Hasan Basri Natamenggala, Roedito Setiawan, dan R. Andy Anandianto K.

5. Berita Acara Pemberian Ganti Kerugian

Nomor: 2149/-1.711.37

Ditandatangani oleh Roedito Setiawan.

6. Kuitansi Penerimaan Uang

Penerima: Kamaluddin

Ganti rugi: Rp5.572.997.500 untuk 250 m²

Ditandatangani oleh Ibnu Affan, Roedito Setiawan, dan Geoffrey Rejoice Novena.

Badar Subur menegaskan bahwa ada kejanggalan dalam proses ini. Surat Keterangan Ahli Waris yang digunakan dalam transaksi tersebut baru diterbitkan pada 23 Desember 2020, sehari setelah tanah itu diperjualbelikan pada 22 Desember 2020.

“Seharusnya, transaksi tidak bisa dilakukan sebelum Surat Keterangan Ahli Waris diterbitkan. Ini menunjukkan adanya kelalaian dan cacat hukum yang jelas merugikan klien kami dan keuangan negara,” tegas Badar.

Dugaan Penggunaan Dokumen Palsu

Selain itu, Girik C.2153 atas nama Ali Bujamin yang digunakan sebagai dasar transaksi diduga palsu. Girik asli atas nama Ali Bujamin seharusnya sudah memiliki catatan jual beli sebelumnya.

“Girik C.2153 yang dijadikan dasar peralihan tanah diduga palsu, karena dokumen asli sudah memiliki catatan jual beli,” jelasnya.

Atas dugaan ini, pihaknya telah melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/5672/IX/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA tertanggal 23 September 2023. Laporan tersebut mencakup tindak pidana pemalsuan dokumen, pencatutan keterangan palsu dalam akta autentik, penggelapan, dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Badar juga menduga adanya keterlibatan sejumlah oknum pejabat negara, termasuk PNS di Pemprov DKI Jakarta, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN), pihak swasta, serta notaris yang diduga membantu praktik mafia tanah.

“Perbuatan ini jelas melanggar hukum, terutama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Selain merugikan klien kami, praktik ini juga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar,” pungkasnya.

( Sunarno)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.