SERANG, MCNN – Jajaran Polsek Ciruas Polres Serang melakukan kegiatan operasi bunga api atau petasan di beberapa tempat wilayah hukum Polsek Ciruas, Sabtu (16/05/2020).
Dasar hukum kegiatan operasi petasan tersebut, yakni:(1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.(2) Undang – undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 1.(3) Rencana Kerja Polsek TA. 2020.
“Kemudian, dari penjual bernama Tb. Hendra dapat diamankan 5 (lima) pack petasan jenis korek. Penjual bernama Namin, dapat diamankan 410 (empat ratus sepuluh) buah petasan jenis jangwe, 450 (empat ratus lima puluh) buah petasan korek kecil, 650 (enam ratus lima puluh) buah petasan korek besar, 25 (dua puluh lima) buah petasan segitiga,” terang Kompol Sukirno.
“Untuk semua bunga api atau petasan hasil operasi tersebut dibawa ke Mapolsek Ciruas untuk diamankan dan dimusnahkan dengan cara direndam dalam air,” ucap Panit Reskrim Polsek Ciruas Ipda Supriyadi.
Tambah Ipda Supriyadi, bunga api atau petasan tersebut, semuamya dicelupkan/ direndam kedalam drum berisi air untuk dimusnahkan. (Agus).