Izin Pendirian Tower di Pertanyakan warga

MCNN, Cybernewsnasional -Pembangunan tower di Desa Karang Dawa Timur RT 04 Rw 04 Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemah Wungkuk kota Cirebon yang di kerjakan oleh tower bersama group di duga belum berijin ( 13/4/2020)

Kegiatan usaha menyewakan tower space pada sites sebagai tempat pemasangan perangakat telekomunikasi milik penyewa untuk transmisi sinyal, berdasarkan skema perjanjian sewa jangka panjang.
Untuk pemasangan kontruksinya berhenti karena ada beberapa izin yang belum di tempuh.

Sementara itu Kasi Tata Ruang waktu di hubungi melalui selulernya mengatakan, benar pak, pemasangan tower belum miliki Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ), terus kami hentikan aktivitasnya ” pungkas yusup.(13/4/2020)

Menurut keterangan Kusnadi pemilik lahan, pemilik tower tersebut sewa selama dua tahun kepada saya seharga Rp. 40 juta.

Ia juga menjelaskan, kalo ijin warga sih sudah dan warga dapat kompensasi senilai Rp. 29 juta yang kena radiasi,” jelasnya.

Selain itu aktivis Kota Cirebon Sutejo angkat bicara mengenai pendirian tower tersebut.

” Ya kalau memang itu perijinanya belum rampung atau belum ada saya sangat mohon untuk Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) segera menyegel pembangun tower yang sudah 50 persen berdiri,” tegas Sutejo.

(Harun/Supriyadi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.