IPC Terapkan Single TID, Pelabuhan Tanjung Priok Jadi Pilot Project

PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC melaksanakan launching penerapan sistem Single Truck Identification Data atau Single TID (STID).

Jakarta, MCNN – PT Pelabuhan Indonesia II (Persero)/IPC melaksanakan launching penerapan sistem Single Truck Identification Data atau Single TID (STID). Single TID merupakan sebuah sistem berbasis elektronik yang terintegrasi dengan Asosiasi Truk, cabang-cabang Pelabuhan yang dikelola IPC dan terminal-terminal operator yang ada di wilayah Pelabuhan. Dalam hal ini Cabang Pelabuhan Tanjung Priok menjadi pilot project Penerapan STID.

Pada kesempatan ini turut hadir secara daring Direktur Navigasi Kementerian Perhubungan mewakili Plt Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Direksi IPC, Asdep Bidang Konektivitas Transportasi Kemenko Marvest, GM Pelabuhan Tanjung Priok, Direksi maupun pimpinan Anak Perusahaan IPC, Asosiasi, Bank, dan lainnya.

“Penerapan STID ini merupakan upaya IPC dalam peningkatan pelayanan dan kelancaran distribusi barang. Dengan layanan yang terintegrasi antara IPC dan asosiasi truk ini harapannya pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien,” ujar EVP Sekretariat Perusahaan Ali Mulyono, pada Rabu (8/9/2021).

Sistem STID adalah bentuk sinergi dan kolaborasi IPC Group, stakeholders pemerintahan di pelabuhan, asosiasi trucking, dan perbankan yang dihasilkan untuk memonitor efektivitas arus truk di terminal Pelabuhan.

“Sebelumnya masing-masing terminal operator memiliki akses kartu, dengan STID hal tersebut akan terintegrasi menjadi satu kartu akses untuk seluruh terminal operator di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Selain itu dengan adanya standarisasi layanan Gate Terminal, mampu menambah efektifitas pelayanan dan peningkatan keamanan terminal operator yang termasuk dalam wilayah Pelabuhan Tanjung Priok,” tambah General Manager Cabang Pelabuhan Tanjung Priok, Guna Mulyana.

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Capt. Wisnu Handoko mengajak masyarakat dan BUP untuk bersama-sama melakukan kontrol dan pengawasan dalam penerapan STID ini serta menjaga kerahasiaan database sistem dan hanya pihak tertentu yang bisa mengakses data.

“Dalam penerapannya nanti harus benar-benar ditegakkan dan ada sanksi jika terdapat pelanggaran,” tegasnya.

Adapun masa transisi pemenuhan semua terminal dan semua truk, perusahaan, dan asosiasi dalam menerapkan ketentuan yang tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Laut adalah sampai dengan 31 Desember 2021.

Pihaknya juga mengapresiasi seluruh instansi Pemerintah dan stakeholders di Pelabuhan Tanjung Priok yang telah bersinergi dalam penerapan Single TID ini.

“Kita semua berharap bisa menjadikan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan bertaraf internasional dan pelabuhan hub yang mencerminkan transparansi, kolaborasi, berdaya saing dengan penataan Sistem Informasi yang terintegrasi,” tutup Wisnu. (KN)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.