Inspektorat Pastikan Kawal Realokasi Anggaran Penanganan Covid-1

Covid-Cybernewsnasional.com

MCNN, Mamuju – Keseriusan pemerintah daerah Kabupaten Mamuju dalam rangka percepatan penanganan virus covid-19 terlihat dari maksimalisasi Refocusing kegiatan dan Realokasi anggaran tahun 2020 yang mencapai Rp.26 Milyar lebih siap di geser pemkab Mamuju demi mengantisipasi virus corona.

Tercatat Rp.17,6 Milyar dana APBD desa telah berproses untuk di geser menindaklanjuti kondisi abnormal kasus corona virus, angka ini adalah akumulasi nilai Rp.200 juta perdesa dari 88 jumlah desa se- Mamuju yang akan direalokasi untuk membiayai penanganan corona di tiap desa.

Selain itu ada pula kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp.6,4 Milyar yang di realokasi dari total dana BOK 10,2 M yang telah diprogramkan tahun ini, Belum lagi dana tak terduga dari APBD yang telah disiapkan senilai Rp.2 Milyar lebih, serta realokasi anggaran RSUD Mamuju dan pemerintah Kecamatan dan kelurahan yang juga tidak tinggal diam.

Namun demikian, dari besarnya nilai kegiatan yang akan di Refocusing dan Realokasi ini tentu disisi lain menimbulkan potensi kekeliruan ataupun dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.

Untuk itu Kepala DPMD kabupaten Mamuju Mas Agung menyampaikan agar para kepala desa jangan sampai “menyelam sambil minum air” memanfaatkan keadaan ini, olehnya ia berharap agar masyarakat terlebih instansi terkait dapat melakukan pengawasan.

Menyikapi hal itu Inspektur Inspektorat Mamuju Muh.Yani (Kamis, 9 April 2020) mengatakan, akan senantiasa melakukan pendampingan dan Review (meninjau,red) atas semua kegiatan yang direalokasi.

Ia mengingatkan, meski Refocusing kegiatan dan Realokasi anggaran ini dibenarkan dengan berbagai instrumen peraturan dari pemerintah yang sudah sangat jelas menyikapi kondisi diluar keadaan normal seperti sekarang ini, namun prosedur penggunaan uang negara tetap harus diperhatikan.

Dan juga menegaskan, realokasi anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan covid ini harus jelas dan fokus terhadap percepatan penanganan corona dan tidak dimanfaatkan “nempel” kegiatan yang tidak berhubungan dengan itu, hal lain yang perlu dicermati kata Yani adalah tumpang-tindih anggaran, misalkan sudah dianggarkan dari Dinas kesehatan tidak perlu lagi dianggarkan di Desa, paparnya.

Menutup penjelasannya, Mantan Kabag Hukum setda Kab.Mamuju ini mengurai salah satu kekeliruan yang kadang tidak disengaja adalah salah penempatan nomenklatur belanja, yang terkadang harusnya masuk dalam pos belanja barang dan jasa justru dimasukkan ke pos belanja modal, demikian sebaliknya semua harus diperhatikan agar penanganan covid-19 dapat tepat sasaran dan dapat membantu masyarakat, tutupnya.

(El.kml).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.