Ibu Korban Histeris Diruang Sidang, Terdakwa KDRT Hanya Dituntut Dua Tahun

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Edrik Tanaka kembali disidangkan di pengadilan negeri jakarta utara, (Selasa 9/7/24). Dengan agenda pembacaan tuntutan dan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan (pledoi).

Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum Dawin Sofian Gaja SH, Dari kejaksaan negeri jakarta utara mengatakan bahwa terdakwa Edrik Tanaka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 44 ayat (2) UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Jaksa penuntut umum Dawin SH, menjerat terdakwa Edrick Tanaka Tan dengan UU KDRT sebagaimana diatur dalam Bab VIII tentang ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam pasal 44-53 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik.

Oleh karenanya jaksa penuntut umum Dawin Sofian Gaja SH, menuntut terdakwa Edrik Tanaka Tan selama Dua tahun kurungan penjara.

Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa hanya Dua tahun penjara, Orang tua korban histeris didalam ruang sidang, Peristiwa tersebut sontak membuat perhatian publik yang ada didalam ruang sidang.

Dalam dakwaannya, Jaksa penuntut umum Dawin Sofian Gaja SH dari kejaksaan negeri jakarta utara menjerat terdakwa Edrick Tanaka Tan, dengan UU KDRT.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa sanksi terhadap perbuatan KDRT diatur dalam Bab VIII tentang ketentuan pidananya.

Dijelaskan secara rinci dalam pasal 44-53. KDRT dalam bentuk kekerasan fisik yang tergolong berat bisa dikenakan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan 15 tahun penjara.

Namun fakta dalam persidangan, jaksa penuntut umum hanya menuntut terdakwa Edrik Tanaka Tan selama Dua tahun kurungan penjara.

“Saya berharap majelis Hakim dapat memberikan putusan yang setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukan Edrik Tanaka Tan terhadap anak saya Susanty Artha Gilberte.”Ujar orang tua korban kepada wartawan.

” Kami berharap agar majelis hakim dapat memutuskan yang seadil-adilnya untuk anak saya,” harapnya.

****(SN)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.