Gubernur Sulbar : Launching Pembayaran Zakat Di Lingkup Pemprov Sulbar.

Zakat-Cybernewsnasional.com

SULBAR, MCNN – Seluruh pimpinan dan para ASN di OPD Lingkup Pemprov Sulbar kiranya dapat Berzakat fitrah demi membantu para lansia dan orang-orang yang benar-benar membutuhkan di Bulan Suci Rhamadhan ini dan juga bisa meringankan beban bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, harap ABM.

Pembayaran Zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sulbar tahun 1441 H/2020 M pada lingkup Pemprov Sulbar telah dimulai. Hal tersebut ditandai dengan dilaunchingnya pembayaran zakat kepada Baznas Sulbar oleh Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar, bersama Sekprov Sulbar, Muhammad Idris, di ruang oval kantor Gubernur Sulbar melalui video conference, Sabtu 16 Mei 2020.

Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, mengatakan, berzakat merupakan kewajiban bagi umat muslim untuk berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada masyarakat yang tidak mustahik, karena itu menghimbau, khususnya kepada kepala OPD lingkup Pemprov Sulbar dan para staf ASN, sekiranya dapat menyisihkan sedikit rejeki untuk membayar zakat.

Ali Baal berharap, zakat yang dihimpun oleh Baznas Sulbar dapat juga digunakan membantu masyarakat yang mengalami kesusahan akibat dampak dari pandemi Covid-19.

Ia menambahkan, bagi umat beragama selain agama islam juga bisa berzakat di bulan suci ramadhan ini, dengan ketentuan menetapkan orang yang beragama sama di Baznas sebagai penanggungjawab dan penyalur dana zakat.

Ketua Baznas Sulbar, Asraruddin menyampaikan, di dalam harta yang dimiliki terdapat hak bagi kaum duafa, dengan perhitungan sesuai dengan jumlah pendapatan perbulannya.

“Di atas empat juta rupiah diwajibkan berzakat sebesar 2,5 persen dari pendapatan, sedangkan pendapatan di bawah empat juta rupiah diwajibkan infak sebesar dua persen,”terang Asraruddin.

Lebih lanjut, Asraruddin menjelaskan, dalam agama islam hewan ternak juga bisa dijadikan zakat, misalnya dalam setahun peternak memiliki 40 ekor sapi atau lebih, maka wajib berzakat satu ekor sapi, dan jika dia memiliki 120 ekor kambing, maka wajib mengeluarkan satu ekor kambing untuk zakat.

Asraruddin berharap, seluruh pimpinan dan para ASN di OPD kiranya dapat berzakat fitrah demi membantu para lansia dan orang-orang yang benar-benar membutuhkan di bulan suci ramadhan ini dan juga bisa meringankan beban bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Kami siap menjemput jika ada kepala OPD atau ASN yang ingin berzakat dan tetap dirumah,”pungkasnya (Rls/Kml).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.