GEKANAS Serahkan 13 Box Kontainer, Berkas Permohonan JR ke MK

JAKARTA, MCNN – Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) menyerahkan sebanyak 13 Box Kontainer Berkas Permohonan gugatan UU Omnibuslaw Cipta Kerja, ke Mahkamah Konstitusi (MK) Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta, untuk dilakukan uji formil dan uji materiil secara terbatas terhadap UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (C-Ker). Senin (07/12/2020).

Dari pantauan Media Cyber News Nasional (MCNN), sekitar 200 masa GEKANAS yang terdiri dari 16 elemen dari Federasi Serikat Pekerja / Buruh, lembaga peneliti, akademisi dan praktisi hukum sudah berkumpul di depan Patung Kuda, untuk melakukan jalan kaki ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

JR-Cybernewsnasional.com
Massa Gekanas berkumpul di Patung Kuda, siap menuju Gedung MK

“Ya kami terpaksa Kumpul disini, tadinya kami mau berjalan kaki ke MK, tapi dari pihak aparat hanya mengizinkan yang membawa berkas dan para Advokat saja, sementara masa yang mau mengawal ke MK, terpaksa menunggu di depan Patung Kuda.” terang Indra Munaswar salah satu Presidium Gekanas.

H.Abu Bakar.S.Pd.SH.MH., salah satu kuasa hukum GEKANAS, menyatakan bahwa hari ini Senin 07/12/2020 kami secara resmi telah mengajukan uji formil dan uji materiil secara terbatas terhadap UU 11/2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

MK-Cybernewsnaional.com
Tim Kuasa hukum Gekanas, jalan kaki dengan pengawalan aparat menuju Gedung MK

“Dasar pengajuan gugatan ini hasil musyawarah yang panjang di GEKANAS, dan telah disimpulkan ada subtansi materi yang dimuat di dalam UU Cipta Kerja, yang diduga sarat dengan kepentingan pihak-pihak tertentu dan dinilai banyak merugikan kaum pekerja/buruh. Maka dengan kami uji formilnya karena kami menilai UU ini tidak sejalan dengan peraturan pembentukan perundang undangan atau cacat formil dan semestinya bisa dibatalkan oleh MK.” ucap H. Abu Bakar.

Dirinya juga menjelaskan bahwa permasalahan yang akan menjadi materi gugatan UU 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, sudah kita sepakati hanya terbatas pada bidang ketenagakerjaan dan persoalan ketenagalistrikan.

Tim Kuasa hukum Gekanas, resmi diterima MK

Ditambahkan Indra Munaswar, bahwa terkait permasalahan ketenagalistrikan karena merupakan salah satu cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 33 ayat (2) UUD.1945. yang telah dikukuhkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor: 111/PUU-XIII/2015, tambahnya.

“Alhamdulillah… berkas gugatan, telah diterima oleh MK, sekarang kita tinggal mengawalnya, tentunya jangan lupa dibantu do’a.”pungkasnya. (Vidos).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.