MCNN, Jakarta – Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) mengajukan surat protes keras kepada Ketua dan Pimpinan Fraksi DPR RI atas dilaksanakannya Persidangan Paripurna DPR yang membahas tujuh agenda rapat paripurna salah satunya RUU Cipta Kerja.
GEKANAS mencurigai Ketua dan Pimpinan Fraksi telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 232 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3 (MPR, DPR, DPRD dan DPD).
Rapat Paripurna tersebut rencananya dilaksanakan hari ini, Kamis (2/4/2020) pukul 14.00 wib yang hanya dihadiri oleh Pimpinan DPR dan 1 (satu) orang untuk setiap Fraksi.

Salah satu Ketua Presidium GEKANAS dari Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Indra Munaswar mengatakan protes keras terhadap Ketua dan Pimpinan DPR RI lantaran agenda menyalahi ketentuan UU MD3.
“Kami protes karena jelas agenda rapat paripurna tersebut melanggar UU MD3. Padahal Anggota DPR RI berjumlah 575 (lima ratus tujuh puluh lima) orang. Meskipun situasi saat ini tengah ada wabah corona tetap saja rapat paripurna dijalankan sesuai UU MD3,” tegas Indra.
Rapar Paripurna DPR RI kali ini merupakan Rapat Paripurna kedua setelah mengakhiri masa Reses,
akhir Maret 2020.
“Kami ketahui bahwa dari 7 (tujuh) Agenda Rapat Paripurna hari ini, kami jelas sangat curiga dengan Agenda No. 4, yaitu: Pendapat Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pembentukan Undang-undang dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan,” jelas Indra.

Menurut Ketua Presidium GEKANAS agenda rapat paripurna DPR RI tersebut dimaknai bahwa DPR akan menetapkan RUU Cipta Kerja yang akan dibahas di tingkat Baleg, atau Komisi, atau Panja, atau Pansus.
Apabila DPR RI punya mata-telinga dan hati nurani yang sehat, tentunya pasti memperhatikan dan memahami keberatan dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat termasuk serikat pekerja/serikat buruh, dan juga para ahli terhadap RUU Cipta Kerja yang isi dan substansinya jelas-jelas inkonstitusional
sehingga sangat merugikan serta mengebiri hak-hak konstitusional rakyat Indonesia, ungkap Indra kesal.
Terlebih berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 232 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3 disebutkan bahwa (1) Setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum. (2) Kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah fraksi, kecuali dalam rapat pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan hak menyatakan pendapat.

“Jika DPR tetap melaksanakan Rapat Paripurna, maka DPR telah dengan secara sengaja melanggar UU MD3. Keadaan kedaruratan karena Covid-19 tentunya tidak ada pengecualian bagi DPR RI. Jika DPR ingin tetap Rapat Paripurna dengan peserta hanya belasan orang anggota saja, maka ubah terlebih dahulu UU MD3 – dan hanya melalui Perubahan Peraturan Tata Tertib DPR,” tegas Indra.
Bahkan jika RUU Cipta Kerja ini diundangkan maka negara dengan sendiri terjual secara cuma-cuma
kepada kaum kapitalis hitam dan bangsa asing. Karena itu, kami atas nama Pekerja – Buruh Indonesia dengan tegas menyatakan menolak dibahas dan diundangkan RUU Cipta Kerja, beber Indra mewakili Presidium GEKANAS.
“Jika tuntutan pekerja/buruh Indonesia ini tidak diindahkan, maka kami akan demo besar-besaran meski ditengah Badai Covid-19, seperti sama halnya dengan DPR masih tetap Rapat Paripurna meksi sudah ada larangan mengenai hal itu,” tegasnya.
Untuk menunjukkan bahwa RUU Cipta Kerja itu benar-benar Inkonstitusional, maka GEKANAS dalam pekan ini akan mengirimkan kepada Pimpinan DPR dan setiap Pimpinan Fraksi DIM RUU Cipta Kerja yang disandingkan dengan UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Surat protes tersebut ditandatangani oleh delapan ketua presidium yang tergabung di GEKANAS dengan tembusan Presiden RI Joko Widodo.
(Red).