MCNN, Jakarta – Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS) yang didalamnya tergabung dari 9 Federasi Serikat Pekerja – Serikat Buruh tingkat nasional, para akademisi dan peneliti perburuhan dari berbagai perguruan tinggi, yang dipimpin Koordinator Presidium GEKANAS R.Abdullah, sangat berharap Presiden Jokowi memberikan angin segar kepada pekerja – buruh Indonesia.
Presidium GEKANAS Indra Munaswar lewat sambungan telepon kepada Media Cyber News Nasional (MCNN) menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta kepada Kapolda Metro Jaya untuk menyampaikan aspirasinya kepada Presiden Jokowi dan pihak DPR RI melalui Kepala Kepolisian Republik Indonesia, agar pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja segera ditangguhkan sampai wabah covid-19 yang saat ini menjadi bencana nasional selesai.
“GEKANAS sudah berdialog dengan Polda Metro Jaya dan telah menyampaikan hal-hal yang bisa membahayakan rakyat Indonesia, jika Omnibus Law tetap dibahas dalam kondisi negara darurat Covid-19 saat ini” ucap Indra Munaswar.
Indra Munaswar juga menyambut baik, dan menyampaikan rasa hormat kepada Presiden Jokowi, karena pada Rabu tanggal 22 April 2020 siang, dengan sikap negarawan bersedia menerima tiga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja/Buruh Indonesia, yaitu Presiden K-SPSI Andi Gani Nena Wea (AGN), Presiden K-SPI Said Iqbal dan Presiden K-SBSI Elly Rosita Silaban di Istana Negara
“Alahamdulillah kami sangat bersyukur
pada saat terjadi keresahan nasional hampir sebagian besar buruh atau pekerja Indonesia, Presiden bisa ketemu dengan para pimpinan pekerja – buruh di Istana Negara,” papar Indra.
GEKANAS juga sangat berharap kepada Presiden agar mau mendengar langsung dari para pimpinan buruh terkait keresahan dan sikap tegas konfederasi buruh – pekerja Indonesia yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Karena hampir seluruh elemen pekerja-buruh Indonesia merencanakan akan melakukan aksi demo di depan DPR RI dan Kementrian Perekonomian tanggal 30 April 2020.
” Semoga Presiden Jokowi memberikan angin segar dan menyejukkan bagi pekerja – buruh sebelum tanggal 30 April 2020, sehingga pekerja/buruh tidak sampai turun ke jalan dalan kondisi yang membahayakan nyawa karena wabah Corona,” pungkasnya.
(Red).