GAWAT Kecam Keras Penganiayaan Jurnalis Saat Investigasi Penjualan Obat Keras di Jakarta Timur

JAKARTA, Cybernewsnasional.com – Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Gabungan Wartawan Tangerang (GAWAT) mengecam keras aksi penganiayaan yang dialami Ahmad Kosim (Haidar), jurnalis Media Antarwaktu.com, yang diduga dilakukan oleh pemilik toko kosmetik di Jakarta Timur.

Peristiwa ini terjadi pada 25 Februari 2025 di Jalan H. Ten Raya No.16 A, Rawamangun, Jakarta Timur, saat korban tengah melakukan investigasi terkait peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol dan Hexymer, yang diduga dijual bebas tanpa resep dokter.

Ketua GAWAT, Supriyanta (Yanto), menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

“Kami mengecam keras tindakan brutal ini. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya harus dilindungi, bukan diintimidasi atau diserang. Kami mendesak kepolisian segera menangkap pelaku dan mengusut tuntas kasus ini,” tegas Yanto kepada awak media, Kamis (06/03/2025).

Penganiayaan terjadi sekitar pukul 23.30 WIB, ketika Haidar dan rekannya sedang melakukan investigasi di toko tersebut. Tak lama setelah mereka tiba, penjaga toko menelepon pemilik toko, yang datang bersama sejumlah orang lainnya. Situasi memanas hingga terjadi kesalahpahaman yang berujung pada aksi kekerasan.

Korban dipukul dengan stik golf dan samurai, menyebabkan luka serius di seluruh tubuh. Akibat kejadian ini, Haidar mengalami luka bacokan dan memar di beberapa bagian tubuhnya.

Atas insiden tersebut, korban didampingi oleh kuasa hukum Adam Suwahyu, SH., MH., dan Zainal Arifin, SH., dari LBH Jaringan Rakyat (JARAK), telah melaporkan peristiwa ini ke kepolisian dengan nomor laporan LP/B/777/III/2025/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Maret 2025.

GAWAT mendesak pihak berwenang untuk segera menangkap para pelaku dan memastikan kejadian serupa tidak terulang. Kasus ini menjadi peringatan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

***(Arno/Gawat)***’

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.