Ganja Legal Untuk Obat, PBB Putuskan Lewat Voting

Ladang Ganja di atas rumah yang diamankan Kepolisian Metro Tangerang Kota pada akhir Agustus 2020.

MCNN–Tanaman Ganja sempat jadi sorotan publik karena dikategorikan dalam daftar mengenai tanaman binaan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) pada 3 Februari 2020.

Daftar tanaman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian RI (Kepmentan) Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementan.

Setelah ramai diberitakan, akhirnya keputusan tersebut langsung dicabut Kementerian Pertanian.

“Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali, dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI),” ujar Tommy Nugraha selaku Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan, mengutip berita Kompas.com (29/08/20).

Dan kini jelang akhir tahun tanaman Ganja kembali jadi sorotan, pasalnya Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) baru saja melegalkan ganja. Mereka memutuskan ganja sebagai narkotika tidak berbahaya.

Keputusan ini diambil oleh Komisi Obat Narkotika PBB  melalui mekanisme voting. Ganja untuk obat ini memberikan angin segar untuk industri medis.

Perubahan kategori tersebut akan mendukung ganja dalam penelitian dan upaya legalisasi di seluruh dunia. Hal ini juga akan membuka jalan bagi industri medis yang menggunakan ganja sebagai pengobatan.

Mengutip New York Times, Kamis (3/12/2020), pemungutan suara di Wina Austria mencakup 53 negara anggota.

Hasilnya 27 banding 25. Sementara satu negara abstain dari Ukraina. Amerika Serikat dan negara-negara Eropa mendukung, sedangkan China, Mesir, Nigeria, Pakistan dan Rusia menentang.

Delegasi China mengatakan negaranya akan mengontrol secara ketat hasil voting ini untuk melindungi dari bahaya dan penyalahgunaan ganja.

Delegasi Inggris mengatakan klasifikasi ulang ini sejalan dengan bukti ilmiah dari manfaat terapeutiknya tapi negara itu masih mendukung kontrol internasional untuk ganja karena bisa menimbulkan risiko kesehatan masyarakat yang serius.

Informasi dari laman resmi PBB News-UN (2/11/20), Commission on Narcotic Drugs (CND) telah membuka pintu untuk mengenali potensi pengobatan dan terapi dari obat-obatan dengan bahan ganja yang umum digunakan tetapi sebagian besar masih ilegal.

Keputusan tersebut juga dapat mendorong penelitian ilmiah untuk menguak khasiat pengobatan ganja dan bertindak sebagai katalisator bagi negara-negara untuk melegalkannya demi keperluan medis dan mempertimbangkan kembali undang-undang tentang penggunaan untuk rekreasi.

WHO mengklasifikasikan cannabidiol (CBD) sebagai senyawa tidak memabukkan yang memiliki peran penting dalam terapi kesehatan selama beberapa tahun terakhir. Penggunaan ganja dan produk turunannya seperti cannabidiol (CBD) dan senyawa nonintozxicating untuk medis telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Saat ini lebih dari 50 negara telah menggunakan ganja untuk obat seperti di Kanada, Uruguay, dan 15 negara bagian AS yang telah melegalkan untuk penggunaan rekreasi. Sementara Meksiko dan Luksemburg akan menyusul melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi.

(Ups)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.