FSPI Tuntut Kenaikan UMK 2021, Sebesar 8.51 Persen

UMKA-Cybernewsnasional.com

KOTA TANGERANG, MCNN – Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Kota Tangerang bersama Aliansi Serikat Pekerja – Serikat Buruh lainya menggeruduk Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang yang terletak di Cikokol, untuk melakukan pengawalan Rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) yang sedang membahas kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) Tahun 2021. Kamis (05/11/2020). Siang.

Seperti pantauan Media Cyber News Nasional (MCNN) mereka menuntut kenaikan UMK Kota Tangerang Tahun 2021 sebesar 8.51% dari UMK tahun lalu, karena seperti mereka ketahui bahwa UMK Kota Tangerang tahun 2020 sebesar Rp 4.199.029,92. dan jika naik 8,51 persen, maka UMK Kota Tangerang tahun 2021 menjadi Rp4.556.367,37.

FSPI-Cybernewsnasional.com
Benteng FSPI turut aksi pengawalan rapat Depeko

“Jika naik 8,51 Persen saja, nilai UMK masih dibawah 5 juta, berarti kita masih tergolong buruh miskin mas… karena masih  termasuk buruh yang harus mendapat BLT dari BPJS Ketenagakerjaan.” Terang Agus Benteng kepada awak media.

H.Sugandi.SH., salah satu anggota Dewan Pengupahan yang mewakili unsur Serikat Pekerja, usai rapat memberikan penjelasan kepada media.

Buruh-Cybernewsnasional.com
Rapat Depeko Tangerang untuk membahas UMK Tahun 2021

“Keputusan rapat hari ini, masing-masing unsur yang ada di Depeko mengajukan usulannya, SP mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8.51%, dan dari unsur Asosiasi Penguasa mengusulkan UMK tahun 2021 tidak ada kenaikan, sementara untuk Upah Sektoral disepakati akan dibahas minggu depan.”terangnya.

Dirinya sangat mengherankan usulan Apindo yang secara keseluruhan tidak menghendaki adanya kenaikan UMK, karena menurutnya tidak semua perusahaan terdampak Covid-19.

Tuntut-Cybernewsnasional.com
FSPI Kota Tangerang

“Usulan tidak ada kenaikan Upah di tahun 2021, adalah usulan ngawur dan tidak bijaksana, karena tidak semua perusahaan terdampak Covid-19.” tegas H.Gandi.

Dijelaskan lebih lanjut, Kalau UMK naik, secara otomatis akan mengakomodir perusahaan yang kondisinya bagus dan tidak terdampak Covid-19, sementara bagi perusahaan yang terdampak dan tidak mampu, kan bisa mengajukan penundaan ke pemerintah lewat Dinas Tenaga Kerja setempat.

Dari pantuan MCNN, setelah perwakilan dari Depeko menyampaikan hasil meetingnya, masa aksi membubarkan diri dengan tertib. (Angga).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.