KOTA TANGERANG, Cybernewsnasional.com – Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) gelar aksi bersama di depan gedung Pemkot Kota Tangerang, pada Kamis (10/11/2022).
Dalam aksinya para buruh menuntut Walikota Tangerang untuk segera merekomendasikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Tahun 2023 sebesar 24,5%. dari nilai UMK Tahun 2022.

” Angka tersebut didapat berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di tiga Pasar yang ada di Kota Tangerang, dan kami punya datanya. Jadi secara akademis bisa dipertanggungjawabkan,” ucap H. Gandi dalam orasinya.
Buruh FSPI yang mengambil titik kumpul di Mitra 10 Jalan M.Toha, diberangkatkan langsung oleh H.Abu Bakar HY, S.Pd.SH.MH, selaku Ketua DPC FSPI Kota Tangerang.

Dalam orasinya Dirinya menyampaikan bahwa PP.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang akan dijadikan dasar oleh pemerintah untuk kenaikan UMK. Harus ditolak karena sudah sangat jelas PP.36 lahir dari Undang – undang yang Inkonstitusional.
” Dengan adanya kenaikan BBM, Listrik dan Gas, kehidupan buruh semakin berat, jadi kenaikan UMK diatas 20% seharusnya menjadi pertimbangan pemerintah, apalagi sudah 2 tahun, upah buruh tidak ada kenaikan,” ucap H.Abu.
Dari pantauan Media Cyber News Nasional (MCNN), para perwakilan buruh diterima oleh Asda III, Anggota DPRD, Kepala Disnaker dan pejabat Pemkot Tangerang lainnya.
” Pada intinya pengajuan kita sudah sampai di meja walikota. Tetapi karena Walikota sedang menghadiri G20, maka yang menerima hanya Asda III, dan dijanjikan pa Walikota akan bertemu dengan Dewan Pengupahan Kota Tangerang pada hari Rabu 16 Nopember 2022,” ucap H.Gandi dari mobil komando selaku Jubir dari AB3.
***(Angga/Ups)***