JAKARTA, MCNN – Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI) Provinsi Banten dibawah kepemimpinan Redi Darmana.SH, bergabung dengan GEKANAS untuk menguji materi baik sec gaara formil maupun materil terkait UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja lewat Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dilakukan bersama beberapa Federasi Serikat Pekerja/Buruh, lembaga penelitian yang intens dengan ketenagakerjaan, akademisi dan praktisi hukum yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (GEKANAS). Senin (07/12/2020).
Kepada Awak Media Cyber News Nasional (MCNN), Redi Darmana menjelaskan, bahwa FSPI Banten selain berjuang lewat Jalan Raya (JR) juga dilakukan lewat aksi Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.
“Pokonya perjuangan kami untuk menolak UU Cipta Kerja, kami lakukan dengan berbagai cara, baik lewat Jalan Raya (JR) maupun lewat Judicial Review (JR), yang penting semuanya konstitusional.”tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh H.Sugandi.SH, Sekjend.DPC FSPI Kota Tangerang, bahwa sewajarnya masyarakat melakukan uji materi UU ini, karena dalam pembuatannya saja dinilai tidak sejalan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sehingga menururutnya bisa diindikasikan cacat formil.
“Pokoknya selama masih ada celah untuk bisa diperjuangkan ya akan kita perjuangkan, apalagi sekarang FSPI sudah bergabung dengan GEKANAS yang cukup mumpuni, makannya kita semakin semangat.”ucapnya.
Dijelaskan lebih lanjut, bahwa FSPI tidak menolak semua kluster yang ada dalam UU Cipta Kerja, karena menurutnya, dirinya juga setuju dengan penyederhanaan perizinan dan kemudahan serta perlindungan UMKM yang ada dalam Undang undang Cipta Kerja.
“Yang ditolak FSPI hanya kluster ketenagakerjaan, karena UU ini mendegradasi kesejahteraan buruh.” pungkasnya. (Mardhianes).