Fraksi Gerindra DPRD Sulbar Setuju Tiga Ranperda

Wakil Ketua Fraksi Gerindra  DPRD Sulbar H.Syarifuddin.

MAMUJU,  Cybernewsnasional.com – Wakil Ketua Fraksi Gerindra  DPRD Sulbar H.Syarifuddin  Setujui Tiga Ranperda yang telah di sahkan seperti :

1.Ranperda tentang bantuan hukum bagi orang miskin.

2. Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Barat tahun 2022-2052.

3. Ranperda tentang pengelolaan keuangan Daerah.

“Yang menjadi fokus sentral dari Ranperda ini menurut H.Syarifuddin Wakil ketua Fraksi Gerindra yakni tentang masalah Lingkungan hidup harus jelas betul tentang pengelolaan nya, karena ini sangat penting di Perdakan karena maslah Lingkungan Hidup menyangkut hak masyarakat dalam  kelanjutan hidup mereka ke depan, karena banyak sekali masyarakat saat ini yang sudah terkontaminasi dengan limbah kotor seperti limbah kelapa sawit, seperti kita ketahui banyak perusahaan pabrik kelapa sawit yang ada di Pasangkayu Dab Mamuju Tengah yang saat ini masih aktif dalam mengelola hasil minyak kelapa sawit tapi menyepelekan hal  yang sangat penting  tentang kesehatan masyarakat yang bermukim di lingkungan area pabrik kelapa sawit”. Tuturnya.

“Lanjut Syarifuddin, hal inilah yang akan kita lanjuti secara serius demi kesehatan masyarakat, jangan sampai Perda ini jalan di tempat dan tidak ada respon balik yang serius, dan  akan menjadi perioritas Fraksi Gerindra ke depan untuk bagaimana masyarakat bisa hidup nyaman, dan sehat tanpa ada limbah kotor yang mengganggu kesehatan mereka semua.” Imbuhnya.

Selain itu juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat dapil pemilihan Kabupaten Polman ini sangat menyetujui peraturan daerah Provinsi Sulbar tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, persamaan, kedudukan dalam hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, keterbukaan, efisiensi, efektifitas, dan akuntabilitas,”

Persetujuan tersebut di sampaikan dalam Rapat Paripurna, tentang penyampaian laporan  panitia khusus DPRD Provinsi Sulbar , pembahasan Ranperda tentang penyelengaraan bantuan hukum, serta penetapan keputusan DPRD Provinsi Sulbar tentang rancangan di maksud, serta pendapat akhir kepada Daerah.

Rapat  Paripurna yang berlangsung di ruang Gedung Paripurna Sementara  DPRD Provinsi Sulbar Jalan Malik Patana Endeng No. 2 Kec.Simboro Mamuju Selasa (25/10/2022),  dipimpin  Langsung oleh Wakil Ketua DPRD Abdul Halim, Dari Pemprov hadir Sekertaris Daerah Muhammad Idris  Asisten, Kepada Dinas, Kepala Badan. Kepala Biro di lingkungan pemprov Sulbar  pimpinan instansi vertical, BUMN dan BUMD Provinsi Sulbar serta para undangan lainnya.

“Dengan adanya peraturan daerah tentang penyelenggaran bantuan hukum diharapkan masyarakat miskin yang mencari keadilan dan kesetaraan dimuka hukum dapat terpenuhi hak-haknya sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar  H.Syarifuddin.

Dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini menjadi Peraturan Daerah, maka kepada perangkat daerah yang terkait dengan peraturan daerah ini agar segera melakukan langkah-langkah konkrit sesuai proses dan mekanisme berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, harap Tokoh Gerindra ini. ***(Kml)***

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.