Jakarta, Cybernewsnasional.com – Kasus meninggalnya siswa SMPN 1 Turi , Sleman Jogjakarta masuk ke ranah hukum. Polres Sleman telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman.
Advokat Senior di Lembaga Bantuan Hukum “Paham”, Faujan Muslim S.H mengatakan bahwa hukum tidak mengatur tentang adanya penggundulan terhadap siapapun yang tersangkut masalah dengan hukum.
Penggundulan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian mungkin untuk membedakan mana tersangka dan mana yg bukan tersangka.
“Tidak diatur dalam KUHP , mungkin itu hanya pembeda saja,” jelasnya. Kamis (27/02/2020).
Faujan pun menambahkan alasan seperti itu sangat tidak logis karena tersangka sudah pasti tidak berkeliaran bebas di kantor polisi.
Di sisi lain, penggundulan lebih menunjukan sebagai sebuah sangsi untuk mempermalukan. Hal ini secara hukum tentu tidak dibenarkan karena hukum kita menganut asas praduga tak bersalah sampai jatuhnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
” Saya pikir itu melanggar asas hukum dan kita menyesalkan hal itu,” tambanya ketika ditemui dikantornya dibilangan Jakarta Timur.
Faujan Muslim pun menambahkan bahwa sebaiknya pihak kepolisian berpegang pada aturan hukum yang ada , tegakan hukum, jaga hak dan martabat seseorang meskipun orang tersebut sebagai tersangka.
” Kita mempunyai hak yang sama dimata hukum, jangan sampai aparat kepolisian terkesan mempunyai keberanian hanya ke masyarakat kelas bawah saja,” ungkap Faujan mengakhiri percakapannya .
Kasus penggundulan terasangka meninggalnya siswa di SMPN 1 Turi Sleman telah diselidiki oleh Propam Polda Daerah Istimewa Jogjakarta.
(Apen Sodikin).