Faujan Muslim SH : Penggundulan Guru di Sleman, Melanggar Asas  Praduga Tak Bersalah

Praduga-Cybernewsnasional.com

Jakarta, Cybernewsnasional.com – Kasus meninggalnya siswa SMPN 1 Turi , Sleman Jogjakarta masuk ke ranah hukum. Polres Sleman telah menetapkan tiga tersangka yang merupakan pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman.

Advokat Senior di Lembaga Bantuan Hukum “Paham”, Faujan Muslim S.H mengatakan bahwa hukum tidak  mengatur tentang  adanya penggundulan terhadap  siapapun yang tersangkut masalah dengan  hukum.

Penggundulan tersebut dilakukan oleh aparat kepolisian mungkin untuk membedakan mana tersangka dan mana yg bukan tersangka.

“Tidak diatur dalam KUHP , mungkin itu hanya pembeda saja,” jelasnya. Kamis (27/02/2020).

Guru-Cybernewsnasional.com

Faujan pun menambahkan alasan seperti  itu sangat tidak logis karena tersangka sudah  pasti tidak berkeliaran bebas di kantor polisi.
Di sisi lain, penggundulan lebih menunjukan sebagai  sebuah sangsi untuk  mempermalukan. Hal ini secara hukum tentu tidak dibenarkan karena hukum kita menganut asas praduga tak bersalah sampai jatuhnya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

” Saya pikir itu melanggar asas  hukum dan kita menyesalkan hal itu,” tambanya ketika ditemui dikantornya dibilangan Jakarta Timur.

Faujan Muslim pun menambahkan bahwa  sebaiknya pihak kepolisian berpegang pada aturan hukum yang  ada ,  tegakan hukum, jaga hak dan martabat seseorang meskipun orang tersebut  sebagai  tersangka.

” Kita mempunyai hak yang sama dimata hukum, jangan sampai aparat kepolisian terkesan mempunyai keberanian hanya ke masyarakat kelas bawah saja,” ungkap Faujan mengakhiri percakapannya .

Kasus penggundulan terasangka meninggalnya siswa di SMPN 1 Turi Sleman telah diselidiki oleh Propam Polda  Daerah Istimewa Jogjakarta.

(Apen Sodikin).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.