Jakarta, MCNN.Com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mendukung langkah masyarakat yang mengajukan judicial review omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disebabkan karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani naskah undang – undang Omnibus Law
Mulyanto ketua fraksi PKS mengatakan bahwa langkah hukum bagi masyarakat yang menolak RUU ini adalah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
Mulyanto menambahkan , “F-PKS tak bisa melakukan langkah yang sama terhadap UU Cipta Kerja, dikarenakan kedudukan hukum PKS lemah ketimbang elemen masyarakat lainnya.
“PKS itu partai politik yang ada di DPR RI, maka legal standingnya lemah dan masyarakat lebih kuat yang akan mengambil peran ini,” tambahnya
Fraksi PKS menemukan kembali poin yang bermasalah di dalam naskah UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Jokowi.
Pada Pasal 6 yang berbunyi, “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi; a. penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; b. penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; c. penyederhanaan perizinan berusaha sektor, dan d. penyederhanaan persyaratan investasi.”
Janggalnya, Pasal 6 UU Cipta Kerja merujuk Pasal 5 ayat (1). Tetapi, Pasal 5 tidak memiliki satu ayat pun. Penjelasan Pasal 5 UU Cipta Kerja hanya berbunyi, “Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.”
“Baca Pasal 6 saja sudah ada catatan, acuan ayat 1 nya di Pasal 5 tidak ada,” ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.* ( Apen )