Evaluasi Pengendalian Dana Kelurahan, Begini kata Maryono dan Ibnu Jandi

Ibnu Jandi, Pimpinan LSM Kebijakan Publik Kota Tangerang, sebagai Narasumber

KOTA TANGERANG, MCNN – Kecamatan Periuk lakukan Sosialisasi Evaluasi Pengendalian Dana Kelurahan Tahun Anggaran 2020, bertempat di Aula Kecamatan Periuk Kota Tangerang, Selasa (31/08/2021).

Dalam kegiatan tersebut hadir sebagai peserta atau undangan yaitu perwakilan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan yang ada di Wilayah Kecamatan Periuk, hadir pula sebagai narasumber yaitu Ibnu Jandi selaku Pimpinan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kebijakan Publik Kota Tangerang.

RT, RW dan BKM sebagai peserta yang hadir dalam acara Evaluasi Pengendalian Dana Kelurahan di Kecamatan Periuk

Dalam Kesempatan tersebut Maryono selaku camat Kecamatan Periuk menyampaikan, bahwasannya kegiatan evaluasi ini harusnya dilaksanakan pada Maret 2021, tetapi pada bulan tersebut beberapa wilayah masuk dalam zona merah, termasuk Kecamatan Periuk, menurutnya pada bulan tersebut, kegiatan yang mengumpulkan banyak orang masih dibatasi supaya menghindari terjadinya kerumunan.

” Alhamdulillah pada bulan Agustus ini kegiatan bisa kami laksanakan, namun dibuat dua sesi yaitu pagi dan siang hari, serta kami tetap himbau untuk tetap patuhi protokol kesehatan.” ucap Maryono.

H. Maryono, AP., M.Si, Camat Periuk.

Menurut H.Maryono, AP.M.Si., sebelumnya sudah ada pemeriksaan dari inspektorat terkait hal ini, namun evaluasi hari ini sifatnya umum, yang dipertimbangkan yaitu terkait usulan yang menjadi kebutuhan masyarakat, tidak harus berupa jalan, drainase atau saluran air, tapi juga bisa hal lain maupun kegiatan kegiatan yang ada sebagai penunjang masyarakat seperti kampung tematik.

Dalam pemaparannya, Ibnu Jandi berharap agar dana yang nantinya di alokasikan ke pihak kelurahan, harus benar-benar berfungsi dan bermanfa’at bagi masyarakat serta pihak kelurahan harus melakukan sosialisasi pula kepada masyarakat, sesuai dengan peraturan pemerintah, Permendagri no 130 tahun 2018 dan peraturan walikota no 13 tahun 2019.

“Jangan sampai ada penyimpangan maupun keluhan terkait dana tersebut sehingga memunculkan stigma di kalangan masyarakat” ucap Ibnu Jandi

Maryono berharap, semoga kegiatan sosialisasi evaluasi pengendalian dana kelurahan ini bisa menambah wawasan, pengetahuan dan bermanfa’at bagi para RT, RW, dan BKM Kelurahan sehingga apa yang menjadi aspirasi bersama bisa terlaksana.***(Azis).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.