BOGOR, MCNN – Dengan alasan terdampak pandemi Covid-19, management PT.Ektrulindo Raya Adhi, yang berlokasi di Desa Wanaherang Kecamatan Gunung Putri terpaksa sejak empat bulan yang lalu tidak bisa lagi membayar upah para pekejanya.
Akibat kondisi tesebut, puluhan karyawan dan keluarganya nasibnya terlantar dan memprihatinkan, karena tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan hidupnya.
“Jangankan beli pulsa untuk belajar online anak saya Kontrakan belum dibayar, bahkan untuk makan sehari-haripun kami kesulitan,” curhat salah satu karyawan kepada awak Media Cyber News Nasional (MCNN). Jum’at (14/08/2020).
Dari pantauan MCNN, para pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan pintu Gerbang perusahaan, seraya menyampaikan tuntutannya kepada pihak perusahaan agar gaji mereka selama 4 bulan yang belum di bayar untuk segera dibayarkan.
“Kami menuntut hak kami berupa gaji yang mulai bulan April hingga saat ini belum di bayar oleh perusahaan, dan kami juga telah melakukan upaya mediasi di Kantor Dinas Ketenaga kerjaan Kabupaten Bogor,” keluh laki-laki paru baya itu yang mengaku sebagai Koordinator aksi buruh. Jum’at (14/08/2020).
Hal yang sama, juga di ungkapkan Subarna sebagai buruh lainya di perusahaan tersebut.
“Kok kami di telantarkan begini, sudah jelas perusahaan tidak memberikan hak buruhnya, seharusnya pemerintah bertindak tegas kepada perusahaan yang telah melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan Republik Indonesia.” cetusnya.
Kami tetap menuntut gaji kami yang belum di bayar sebagian sudah ada yang di bayar tinggal kami sama teman-teman kami-“cetusnya.”
Dari informasi yang berhasil di himpun Awak MCNN, ternyata ada beberapa pekerja yang sudah diberikan haknya, dan dalam memperjuangkan haknya, mereka telah memberikan kuasa kepada pengacara Bambang Praditiyo.SH, salah satu pengacara senior di Kabupaten Bogor. (Purba)